Berita Terkini

KPU Subang Selenggarakan Rakor DPB Periode Juli 2022 dan Sharing Knowledge PKPU 4 Tahun 2022 & Aplikasi SIPOL

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan juga seluruh pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Tidak seperti biasanya, pada rapat koordinasi DPB kali ini dilanjutkan dengan Sharing Knowledge dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada seluruh pegawai di KPU Kabupaten Subang tentang PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL. Sharing knowledge dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis yang sebelumnya telah diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator SIPOL, yang diselenggarakan KPU RI. Dalam sambutan dan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, mengatakan bahwa DPB ini merupakan hal krusial yang akan menjadi prediksi dan acuan dalam penetapan DPT. Selain itu sharing knowledge ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa SDM KPU Kabupaten Subang telah siap untuk memasukan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Memasuki acara inti yang dipimpin oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022 adalah sebanyak 1.180.860 (satu juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus enam puluh) dengan jumlah laki-laki sebesar 582.763 (lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu) dan perempuan sejumlah 598.097 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh tujuh). Selanjutnya pada acara sharing knowledge PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL, Abdul Muhyi juga menyampaikan bahwa secara garis besar dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, nantinya akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Pada tingkat KPU Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual sesuai perintah dari KPU RI. Namun demikian, meskipun banyak proses yang dilakukan di level pusat, harapannya seluruh elemen di KPU Kabupaten Subang mampu memahami proses kerja yang berlangsung dengan mempedomani PKPU 4 Tahun 2022. Di akhir acara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Koncara, meminta seluruh jajaran di KPU Kabupaten Subang, untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan bimbingan teknis kepada para partai politik yang akan diselenggarakan pada Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, dan meminta agar seluruh elemen mempelajari PKPU 4 Tahun 2022 khususnya terkait formulir-formulir kerja yang ada pada lampiran peraturan, yang nantinya akan menjadi kertas kerja pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Mei 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Mei 2022, pada hari Senin, 30 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang ini turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Sekretariat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Sesuai dengan PKPU 6/2021 penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akubtabel, dan pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 03/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022 adalah sebanyak 1.181.563 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puuh tiga) dengan jumlah laki-laki sebesar 583.150 (lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh) dan perempuan sejumlah 598.413 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga belas). Disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2019, pada pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi pemilih adalah tidak terganggu jiwanya, maka KPU sebagai penyelenggara harus berupaya untuk memastikan data atau gambaran terkait pemilih harus ada dan jelas. Untuk menindaklanjuti ini, KPU Subang akan mencoba melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait penduduk yang terganggu jiwanya, untuk ke depannya dapat dilakukan penyandingan data dengan DPB. KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Terakhir, KPU Kabupaten Subang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Subang untuk memetakan data pemilih disabilitas. Harapannya ke depan data pemilih dapat dipetakan lagi ke dalam beberapa klasifikasi.

Menyongsong Tahapan Pemilu 2024, KPU Subang Hadir dalam "Lebih Dekat" di Benpas FM.

Subang- Kamis, 19 Mei 2022, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Muhyi hadir sebagai narasumber dalam acara "LEKAT" atau Lebih Dekat yang merupakan salah satu acara bincang-bincang dalam Benpastm, untuk mengenal lebih jauh KPU Kabupaten Subang. Dalam kesempatan ini, tema yang diambil adalah Data Pemilih Berkualitas, Pemilih Berintegritas: Upaya Sukse skan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Subang. Menurut Abdul Muhyi, beberapa waktu ke depan KPU Kabupaten Subang akan menghadapi tahapan pemilu, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari KPU RI. Namun demikian jika merujuk draft, maka pelaksanaan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Juni 2024. Terkait dengan tema, data pemilih yang berkualitas akan berimbas pada pemilih yang berintergritas dan juga menentukan kesuksesan dari pemilu atau pemilihan itu sendiri. Berkaca pada pemilu tahun 2019, data pemilih merupakan objek yang paling sering dijadikan sumber permasalahan dalam pelaksanaan pemilu, Abdul Muhyi menekankan bahwa saat ini KPU Subang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas data pemilih, dengan terus melakukan perbaikan data, mengingat data pemilih merupakan data yang sangat dinamis. Upaya ini juga untuk meningkatkan tingkat kepercayaan publik yang akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, sebab salah satu indikator keberhasilan pemilu dan pemilihan juga bersumber dari tingkat partisipasi masyarakat. Abdul Muhyi juga menjelaskan terkait kewenangan dari KPU di tingkat kabupaten/kota adalah sebagai implementator untuk melaksanakan kebijākan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang ada di tingkat pusat. KPU Subang sesuai dengan ketentuan KPu maka berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara rutin setiap bulannya.Jika dilakukan dalam masa tahapan pemilu, maka tugas ini akan turut dilakukan oleh tenaga adhoc untuk melakukan tahap pencoklitan. Namun jika tidak dalam masa tahapan maka akan kekurangan sDM yang dapat melakukannya. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Subang berinovasi dengan membuat sebuah program yang diselaraskan dengan undang-undang dengan KPU. Salah 1 contoh program yang telah dibuat adalah dengan mengorganisir beberapa relawan yang terdiri dari mahasiswa, anggota organisasi, karang taruna, dan juga beberapa dari mantan penyelenggara pemilu/pemilihan dalam sebuah wadah yaitu KOPDALIH (Korps Pemutakhir Data Pemilih). Selain KoPDALIH, KPU Subang juga telah membuat program pendataan CPB (Calon Pemilih Berkelanjutan), di mana pendataan ini dikhususkan untuk mendata masyarakat yang belum berumur 1/ tahun namun pada saat hari H pemilu/pemilihan telah berumur 17 tahun. Pendataan ini menggunakan metode dengan membuat PASUKAN CPB atau Partisipasi Siswa Siswi untuk Tingkatkan Calon Pemilih Berkelanjutan. KPU Subang juga menjalin kerjasama baik dengan beberapa stakeholder, khususnya Disdukcapil yang memiliki data kependudukan. Bentuk kerjasama ini adalah dengan menyandingkan data yang dimiliki oleh KPU Subang dengan data kependudukan yang

KPU Subang Hadiri Monitoring dan Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Bawaslu Subang

Subang Rabu, 18 Mei 2022, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Muhyi hadir sebagai narasumber dalam acara RDK yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Subang dengan tema Monitoring dan Evalauasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Acara yang dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Subang ini dihadiri oleh segenap jajaran komisioner dan juga sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Subang. Dalam kesempatannya Abdul Muhyi memaparkan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU No. 6 Tahun 2021. Dijelaskan juga bahwa KPU Subang terus berupaya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara rutin, untuk menghasilkan data yang akurat. Beberapa inovasi program yang dibuat oleh KPU Subang antara lain adalah Pembuatan Akta Kematian Massal dengan bekerjasama dengan Disdukcapil, KOPDALIH, dan pemerintah desa. Program ini sebagai upaya untuk pendataan pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, KPU Subang juga membuat inovasi program untuk pembuatan atau perekaman massal KTP-EL oleh Disdukcapil untuk pemilih pemula dan pemilih yang sudah berumur 17 tahun melalui Program KPU Kabupaten Subang Peduli Pemilih, Kerjasama KPU Kabupaten Subang, Disdukcapil, KOPDALIH, PASUKAN CPB dan Pemerintah Desa/Kelurahan. KPU Subang juga terus melalukan upaya koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder. Dalam pelaksanaannya, disampaikan oleh Abdul Muhyi bahwa tantangan dalam penyelenggaran PDPB antara lain adalah belum tersedianya data yang akurat di lembaga-lembaga terkait pemilik data, tidak adanya anggaran untuk pelaksanaan PDPB, tidak adanya tenaga pendukung/adhok, masih minimnya kesadaran pentingngnya data pemilih dan data kependudukan di kalangan masyarakat, dan perlu peningkatan lebih lanjut terkait kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. KPU Subang akan terus berkomitmen untuk menjaga kualitas data pemilih dan melindungi hak pilih dengan terus berinovasi dengan program-program baru dan meningkatkan program-program yang telah berjalan.

Konsolidasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan terkait Data Pemilih

Subang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali melakukan konsolidasi kepada para pihak terkait dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kesempatan kali ini KPU Subang mengunjungi Disdukcapil Kabupaten Subang, Selasa, 22 Maret 2022. Tujuan konsolidasi yang dilakukan KPU Subang ke Disdukcapil Kabupaten Subang adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan, khususnya terkait data pemilih. Dalam kesempatannya Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman menyampaikan bahwa "Kedatangan kami pada dasarnya ingin menginformasikan terkait tanggal pemungutan Suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Febuari 2024 dan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November  2024" Abdul Muhyi selaku Divisi Progam dan Data menyampaikan bahwa Spirit dari konsolidasi saat ini adalah memperbaiki data baik data penduduk maupun data pemilih. Adapun yang menjadi fokus dari KPU saat ini adalah Menyisir data orang meninggal dan memfasilitasi hak politik bagi pemilih pemula, khususnya yang pada saat hari H pelaksanaan pemilu dan pemilihan baru berusia 17.

Silaturahmi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: KPU Subang dan Kemenag Subang Siap Jalin Sinergitas

Subang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang melaksanakan kunjungan silaturahmi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke Kantor Kemenag Kabupaten Subang, Rabu, 9 Maret 2022. Dalam kesempatannya Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman menyampaikan bahwa "Kedatangan kami pada dasarnya ingin menginformasikan terkait tanggal pemungutan Suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Febuari 2024 dan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November  2024". Suryaman melanjutkan pertemuan ini juga semoga bisa menjadi sinergitas kedepannya untuk melakukan sosialisasi di lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pengajian.  "Kami pun ingin memohon izin untuk kedepannya, KPU akan melakukan sosialisasi baik itu di lingkungan pendidikan seperti Madrasah Aliyah ataupun di lingkungan pondok pesantren dan kelompok pengajian" lanjutnya.  Sementara Abdul Muhyi selaku Divisi Data dan Informasi  menginginkan adanya MOU antara KPU dan Kementerian Agama Kabupaten Subang untuk beberapa agenda kepemiluan baik dari data pemilih dan sosialisasi pendidikan pemilih.  "Kita akan terus menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga, instansi salahsatunya dengan Kementerian Agama Kabupaten Subang dengan dibuatkan MOU antara KPU dengan Kementerian Agama terkait beberapa agenda tentang Kepemiluan", ujarnya. Kepala Kantor Kemenag Dr. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd mengapresiasi kunjungan KPU Kabupaten Subang "tentu pertemuan ini pada dasarnya menjadi awal sinergi dan kami akan terus menjalin silaturahmi ini". Ia juga mengungkapkan dengan menyatukan silatul qolbu sebagai upaya tindak lanjutnya, silahkan KPU bisa langsung melaksanakan kegiatan kepemiluan tersebut dan akan kami dampingi hingga pada tingkatan paling bawah sekalipun.