KPU Kabupaten Subang Laksanakan Koordinasi Usulan PAW PAN
Selasa, 4 Januari 2022 telah dilaksanakan kunjungan Komisiomer KPU Subang didampingi para staf ke kantor DPD PAN Kabupaten Subang. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam rangka proses PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Dalam pertemuan ini, selain koordinasi juga dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW kepada calon pengganti, Popon Supriatin. Selain itu, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda yang juga menjelaskan terkait proses PAW, baik di ranah KPU maupun Gubernur. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dilanjut oleh Ketua KPU Kab. Dalam kesempatannya, Narca Sukanda menyampaikan bahwa surat permohonan berkas calon PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN yang diajukan ke KPU merujuk dari surat DPD PAN yang juga dilampirkan rekomendasi dari DPP PAN. Selain itu, Narca menghimbau agar segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW dapat dipenuhi oleh partai politik dan calon pengganti. “Segala persyaratatan administrasi agar dapat dipenuhi, ini untuk memudahkan proses verifikasi administrasi baik di KPU atau pun di Gubernur. Jangan sampai sudah diajukan ke Gubernur, terus ada yang kurang, nanti proses kerjanya dihitung dari awal lagi, jadi lebih lama lagi.” jelas Nanda. Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memperdalam hal-hal terkait PAW yang diusulkan, melihat kekosongan anggota DPRD dari Fraksi PAN yang telah mencapai 6 bulan. Suryaman juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kab. Subang ini nantinya akan disampaikan ke DPRD secepatnya. Dalam kesempatannya, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Subang yang menangani PAW, Ahmad Koncara atau yang akrab disapa Bram, juga menyampaikan bahwa pertemuan ini juga sebagai salah satu bentuk sinergitas antara KPU Kab. Subang dengan stakeholder. “Verifikasi administrasi sebetulnya tidak perlu dilakukan dengan kunjungan seperti ini, tapi koordinasi ini semata-mata tidak hanya untuk verifikasi administrasi tapi juga sebagai bentuk sinergitas antara KPU dengan partai politik sebagai salah satu stakeholdernya.”, ujarnya. Di akhir acara, Popon Supriatin sebagai calon pengganti menyatakan kesiapannya untuk mengikuti segala proses PAW dan menjadi anggota DPRD Kab. Subang. Saat ini proses PAW juga telah didukung dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) yang diharapkan akan memudahkan dan menjadi langkah untuk mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW, sehingga publilk juga dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.