Berita Terkini

KPU Kabupaten Subang Laksanakan Koordinasi Usulan PAW PAN

Selasa, 4 Januari 2022 telah dilaksanakan kunjungan Komisiomer KPU Subang didampingi para staf ke kantor DPD PAN Kabupaten Subang. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam rangka proses PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Dalam pertemuan ini, selain koordinasi juga dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW kepada calon pengganti, Popon Supriatin. Selain itu, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda yang juga menjelaskan terkait proses PAW, baik di ranah KPU maupun Gubernur. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dilanjut oleh Ketua KPU Kab. Dalam kesempatannya, Narca Sukanda menyampaikan bahwa surat permohonan berkas calon PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN yang diajukan ke KPU merujuk dari surat DPD PAN yang juga dilampirkan rekomendasi dari DPP PAN. Selain itu, Narca menghimbau agar segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW dapat dipenuhi oleh partai politik dan calon pengganti. “Segala persyaratatan administrasi agar dapat dipenuhi, ini untuk memudahkan proses verifikasi administrasi baik di KPU atau pun di Gubernur. Jangan sampai sudah diajukan ke Gubernur, terus ada yang kurang, nanti proses kerjanya dihitung dari awal lagi, jadi lebih lama lagi.” jelas Nanda. Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memperdalam hal-hal terkait PAW yang diusulkan, melihat kekosongan anggota DPRD dari Fraksi PAN yang telah mencapai 6 bulan. Suryaman juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kab. Subang ini nantinya akan disampaikan ke DPRD secepatnya. Dalam kesempatannya, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Subang yang menangani PAW, Ahmad Koncara atau yang akrab disapa Bram, juga menyampaikan bahwa pertemuan ini juga sebagai salah satu bentuk sinergitas antara KPU Kab. Subang dengan stakeholder. “Verifikasi administrasi sebetulnya tidak perlu dilakukan dengan kunjungan seperti ini, tapi koordinasi ini semata-mata tidak hanya untuk verifikasi administrasi tapi juga sebagai bentuk sinergitas antara KPU dengan partai politik sebagai salah satu stakeholdernya.”, ujarnya. Di akhir acara, Popon Supriatin sebagai calon pengganti menyatakan kesiapannya untuk mengikuti segala proses PAW dan menjadi anggota DPRD Kab. Subang. Saat ini proses PAW juga telah didukung dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) yang diharapkan akan memudahkan dan menjadi langkah untuk mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW, sehingga publilk juga dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.

Gelar Evaluasi Kinerja PPNPN, KPU Subang Siap Melayani di Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menyelenggarakan Evaluasi kinerja Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Jum'at, 31 Januari 2021. Acara yang digelar di Aula KPU Subang ini diikuti 17 PPNPN dari berbagai Divisi di KPU Subang. Ini merupakan program tahunan dari KPU Subang untuk meningkatkan sekaligus mengevaluasi kinerja pegawai PPNPN selama satu tahun.  Ketua KPU Subang, Suryaman dalam kesempatannya menjelaskan sebagai pegawai KPU Subang haruslah memperhatikan kedisiplinan dan tugas masing-masing. Mengingat PPNPN memiliki aturan yang sama dengan PNS, mulai dari Kode Etik hingga kewajiban yang harus dilaksanakan.  "Apa yang kalian lakukan dan laksanakan dalam menjalankan kewajiban selama menjadi pegawai di KPU Subang, Haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku", ujarnya.  "Hal tersebut merupakan sebagai wujud loyalitas terhadap lembaga yang siap mengabdi dan melayani masyarakat, bukan hanya pada saat tahapan pemilu", tambahnya.  Sementara dijelaskan pula oleh Hari Nazarudin selaku Komisioner yang menaungi SDM bahwa setiap pegawai harus kembali melihat tupoksinya masing-masing.  "Jangan dijadikan alasan untuk membiarkan suatu pekerjaan apalagi yang menjadi tugasnya tidak diselesaikan karena ada barang atau kebutuhan yang kurang, semua itu bisa dibicarakan kepada atasan." ungkapnya. Hari pun menjelaskan tentang hak dan kewajiban PPNPN sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 24 dan SK Nomor 652 KPU RI, dimana setiap pegawai memiliki hak yang sudah jelas, mulai dari honor, mendapatkan jaminan kesehatan hingga kesempatan mendapatkan cuti.  Adapun kewajiban sebagai PPNPN KPU Subang haruslah dipenuhi dengan melaksanakan tugas yang telah ditentukan dan sesuai peraturan perjanjian yang berlaku dengan penuh rasa tanggungjawab. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB ini merupakan upaya Sekretariat KPU Subang, memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja para pegawai untuk menatap tahun 2022. Dengan harapan di tahun 2022, program dan rencana strategis dari  komisioner bisa dilaksanakan secara maksimal demi melayani masyarakat.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode November 2021

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan November 2021, pada hari Senin, 29 November 2021, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang. Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Program, Data dan Informasi yang juga memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021 dihasilkan data sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 1.181.829 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.258 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan) dan pemilih perempuan berjumlah 598.571 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu). Hasil rekapitulasi ini tertuang pada Berita Acara Nomor: 373/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/XI/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Oktober 2021

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Oktober 2021, pada hari Jumat, 29 Oktober 2021, pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang. Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Program, Data dan Informasi yang juga memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 dihasilkan data sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 1.181.859 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) yang berasal dari 30 kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.273 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga) dan pemilih perempuan berjumlah 598.586 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh enam). Hasil rekapitulasi ini tertuang pada Berita Acara Nomor: 331/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/X/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang. KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Saat ini KPU Kabupaten Subang tengah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dalam pemberian layanan pembuatan akta kematian. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka upaya bagi pemerintah daerah Kabupaten Subang dan KPU Kabupaten Subang untuk menjemput bola dalam rangka pemutakhiran data penduduk yang akan berimplikasi dengan data pemilih. Selain itu, partisipasi oleh masyarakat khususnya pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Subang juga untuk berinisiatif untuk mendata data TMS dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan tetangga.

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September dan Triwulan III Tahun 2021

Kamis, 30 September 2021, pada pukul 15.30 WIB KPU Kababupaten Subang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Bulan September dan Triwulan II Tahun 2021. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Daring. Selain dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kab. Subang, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan stakeholders seperti Disdukcapil Kab. Subang, Bakesbangpol Kab. Subang, Kasat Intelkam Polres Subang, Lapas Kelas IIA Subang, Dispemdes Kab. Subang, serta beberapa partai politik di Kab. Subang. Hasil Rapat Koordinasi rekapitulasi data pemilih berkelanjutan pada triwulan III dihasilkan data sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 1.181.795 orang dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 583.236 orang dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 598.559 orang. Hasil rekapitulasi ini tertuang pada Berita Acara Nomor: 285/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/IX/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar  Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan III, yang ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kab. Subang.

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Subang Triwulan I 2021

Senin, 29 Maret 2021, pada pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Subang, untuk periode Triwulan I Tahun 2021 di bulan Maret. Kegiatan ini dilakukan secara daring oleh para partai politik di Kabupaten Subang dan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, yang dihadiri langsung oleh para perwakilan lembaga-lembaga terkait, seperti Bawaslu Kabupaten Subang, Dinas Dukcapil Kabupaten Subang, Badan Kesbangpol Kabupaten Subang, Polres Subang, dan juga KOPDALIH. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih serta implementasi dari Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Suryaman menyampaikan bahwa kegiatan rutin ini bertujuan sebagai wadah diskusi dengan para stakeholder dan implementasi dari Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bahwa KPU wajib memelihara data pemilih secara berkelanjutan, melakukan pemutakhiran, serta menyandingkan data dengan data pemilih tetap (DPT) pada pemilih terakhir. Selain itu, sehubungan dengan rencana pelaksanaan pemilu di tahun 2024, Bapak Suryaman menyampaikan agar partai politik dapat mempersiapkan sejak dini. Hadir sebagai pemimpin jalannya Rapat Koordinasi DPB, Bapak Abdul Muhyi, Komisioner KPU Kabupaten Subang selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa pada prinsipnya, selain sebagai sarana untuk mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada stakeholder, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk berkoordinasi dalam rangka mempersiapkan pemilu 2024, sinergitas dengan stakeholder, serta sebagai sarana evaluasi terkait kelebihan dan kekurangan dalam DPT pada pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten Subang juga berkomitmen untuk selalu memutakhirkan data pemilih melalui kerjasama dengan KOPDALIH yang secara aktif terus berupaya memberikan masukan data TMS. Dalam kesempatannya perwakilan Bawaslu KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa pemutakhiran merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga data pemilih agar saat pemilu data pemilih semakin baik dan valid, dan Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang. Sementara itu perwakilan Dinas Dukcapil dan Polres Subang, menyatakan dukungannya terhadap KPU Kabupaten Subang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akan berkomitmen mengawal proses tahapan pemilu tahun 2024. Di akhir acara Bapak Abdul Muhyi membacakan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan Maret Tahun 2021, dengan jumlah pemilih sebanyak 1.179.554, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 582.159 dan pemilih perempuan sebanyak 597.395. Adapun sumber data rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Subang menerima masukan data dari Dinas Dukcapil Kabupaten Subang, Relawan KOPDALIH, serta tanggapan dan masukan masyarakat. Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 97/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Maret.