KPU Subang Laksanakan COKTAS di Dua Desa Kecamatan Blanakan
SUBANG – Dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Subang, khususnya di wilayah Kecamatan Blanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan COKTAS (Coklit Cerdas, Tuntas, dan Akurat) pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Dua Desa, yaitu Desa Blanakan dan Desa Rawamekar, sebagai bagian dari upaya KPU Subang dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemilih menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2025. Tujuan utama dari pelaksanaan COKTAS adalah untuk memastikan keakuratan data pemilih, terutama yang berkaitan dengan empat kategori penting : Meninggal Dunia Pindah Masuk Pindah Keluar Warga Luar Negeri (yang tinggal di luar Indonesia) Kegiatan ini juga dihadiri dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Subang guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Desa Blanakan Desa pertama yang dikunjungi adalah Desa Blanakan, yang kebetulan pada hari yang sama sedang melaksanakan kegiatan rutin Minggon Desa. Momentum ini dimanfaatkan oleh KPU Subang untuk berkoordinasi langsung dengan perangkat desa dan masyarakat setempat. Hasil pendataan di Desa Blanakan adalah sebagai berikut: 1. Meninggal Dunia Jumlah Data : 13 Orang Data Tersampling : 6 Pemilih Hasil : Terverifikasi 2. Pindah Masuk Jumlah Data : 21 Pemilih Data Tersampling : 8 Pemilih Hasil : Terverifikasi 3. Pindah Keluar Jumlah Data : 32 Pemilih Data Tersampling : 5 Pemilih Hasil : 4 Pindah Keluar dan 1 Pemilih tidak Pindah 4. Luar Negeri Jumlah Data : 16 Pemilih Data Tersampling : 6 Pemilih Hasil : 1 Orang Pulang Ke Indonesia, 1 Orang Mendapatkan Beasiswa Luar Negeri dan 1 Orang Meninggal Dunia Desa Rawamekar Selanjutnya, kegiatan COKTAS dilanjutkan ke Desa Rawamekar, yang juga menjadi lokasi sampling data masyarakat di wilayah Kecamatan Blanakan. Hasil pendataan di Desa Rawamekar menunjukkan : 1. Meninggal Dunia Jumlah Data : 9 Pemilih Data Tersampling : 6 Pemilih Hasil : Terverifikasi 2. Pindah Masuk Jumlah Data : 19 Pemilih Data Tersampling : 7 Pemilih Hasil : Terverifikasi 3. Pindah Keluar Jumlah Data : 9 Pemilih Data Tersampling : 4 Pemilih Hasil : Terverifikasi 4. Luar Negeri Jumlah Data : 10 Pemilih Data Tersampling : 7 Pemilih Hasil : 1 Pemilih Pulang Ke Indonesia Melalui kegiatan ini, KPU Subang berkomitmen memastikan seluruh data pemilih di Kabupaten Subang lebih akurat, mutakhir, dan valid, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. KPU Subang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan kepada petugas kantor desa setempat agar proses pemutakhiran data berjalan dengan cepat dan akurat. ....
Supaya Bisa Nulis Berita, KPU Subang Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Pegawai
SUBANG - KPU Subang menggelar pelatihan jurnalistik di ruang aula pada hari Selasa, 11 November 2025. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Mediatama dan Pasundan Ekspres. Kegiatan ini supaya setiap pegawai KPU diharapkan dapat membuat berita lebih informatif dan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat. Setiap pegawai diberikan pemahaman terkait teknik pembuatan berita 5W + 1H. "Ke depan berita yang dibuat tidak hanya memberikan kegiatan yang ada di internal saja, tetapi lebih melibatkan narasuber seperti kegiatan coktas bersama masyarakat," ujar Komisioner KPU Subang, Ricky Permana. Ia menambahkan, kemampuan menulis berita merupakan keterampilan penting di era keterbukaan informasi. Dengan bekal ini, pegawai KPU diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan lembaga dalam menyampaikan pesan yang transparan, edukatif, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Melalui pelatihan jurnalistik ini, KPU Subang berkomitmen memperkuat peran pegawainya tidak hanya sebagai pelaksana teknis pemilu, tetapi juga sebagai penyampai informasi yang cerdas, tuntas, dan akurat kepada publik. ....
KPU Kabupaten Subang Ikuti Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU
Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan penyelenggara pemilu, khususnya dalam mendukung pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi, efisien, serta berbasis teknologi modern. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Abdul Muhyi, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Ricky Permana, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Suhenda, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Tigor Samuel, serta staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Taupik Hidayat dan Bapak Dadan Nurmaulana. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai strategi penerapan E-Government berbasis Big Data yang dapat memperkuat sistem informasi, mempercepat pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mendukung program digitalisasi kelembagaan yang diinisiasi oleh KPU RI, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, efisien, dan berintegritas. ....
KPU Kabupaten Subang Gelar PONDASI Chapter 3 Bahas Evaluasi Zona Integritas
Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan kegiatan Pokok Bahasan Diskusi Regulasi (PONDASI) Chapter 3, dengan tema “Pembahasan dan Pelaksanaan Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas.” Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Subang dalam memperkuat pemahaman regulasi internal dan mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang berintegritas. PONDASI Chapter 3 ini digagas oleh Divisi Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) sebagai ruang diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan program Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Subang, Plt. Sekretaris, seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf KPU Kabupaten Subang. Melalui kegiatan ini, peserta bersama-sama membahas mekanisme penyusunan dan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana implementasi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi telah diterapkan di setiap bagian kerja. KPU Kabupaten Subang berharap kegiatan PONDASI ini dapat menjadi wadah pembelajaran internal yang berkesinambungan serta mendorong semangat seluruh jajaran untuk terus menguatkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas. ....
KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Program Membahas Hukum Seri #9: Penguatan Zona Integritas dan SPIP di Lingkungan KPU
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan kegiatan Program Membahas Hukum Seri #9 dengan mengangkat topik “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperkuat konsolidasi kelembagaan serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas di lingkungan KPU. Dari KPU Kabupaten Subang, hadir secara langsung Kadiv Hukum dan Pengawasan Bapak Ricky Permana, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bapak M. Ilham Ramadhan, Plt Sekretaris Bapak Brevo Yant Hadiansyah, serta operator SPIP Ibu Herty Anggraeni dan Yanuar Caprio. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai sinergitas antara KPU Provinsi Jawa Barat dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, sekaligus berbagi pengalaman pembangunan zona integritas. Narasumber utama dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Dr. Anabertha Sembiring, S.H., M.H., turut memberikan paparan mengenai pentingnya sinergi kelembagaan dan integritas dalam pelaksanaan tugas publik. Selain itu, Ibu Gusni Yulianti dan Ibu Tina Christaning dari Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan materi mengenai tata cara penyusunan kartu kendali dan dokumen pendukung SPIP, sebagai upaya memperkuat sistem pengendalian internal di setiap satuan kerja. Turut hadir Anggota KPU RI, Ibu Iffa Rosita, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja berintegritas di lingkungan KPU. Beliau menekankan bahwa pengendalian internal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari nilai dan perilaku kerja seluruh pegawai KPU. Senada dengan hal tersebut, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Abdullah Sapi’i, menegaskan pentingnya seluruh pegawai memahami budaya kerja, tata laksana, dan struktur organisasi sebagai pondasi profesionalisme kelembagaan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Ibu Aneu Nursifah, berpesan agar seluruh jajaran KPU mulai mengimplementasikan pembangunan zona integritas secara nyata. Ia menekankan bahwa substansi SPIP bukan hanya sebagai laporan administratif, tetapi harus diwujudkan menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap kegiatan dan satuan kerja di seluruh jajaran KPU Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, semakin memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan. ....
Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang: Komitmen Menuju WBK dan WBBM
Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah ini merupakan bentuk nyata tekad KPU Subang untuk menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga cerminan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen KPU Kabupaten Subang Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Subang menyadari pentingnya membangun sistem birokrasi yang bersih dan melayani untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, KPU Subang bertekad untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, meliputi: Manajemen Perubahan – membangun budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan. Penataan Tata Laksana – menyusun prosedur kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel. Penataan Sistem Manajemen SDM – mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Penguatan Akuntabilitas – memastikan setiap kegiatan memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Penguatan Pengawasan – mendorong penerapan sistem pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan bebas pungli. Tujuan dan Harapan Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Subang menegaskan tekadnya untuk: Menjadi lembaga yang bersih, bebas dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi prinsip integritas. Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Menumbuhkan budaya kerja profesional dan disiplin di lingkungan KPU Subang. Penutup Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral dan strategis dalam menjaga marwah demokrasi. Dengan semangat reformasi birokrasi, KPU Subang berupaya menjadi lembaga yang bersih, melayani, dan dipercaya masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. ....
Publikasi
Opini
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia biasa disingkat dengan KPU RI mungkin sudah tidak asing bagi warga negara Indonesia. Hajatan politik setiap 5 tahun sekali untuk pemilihan Presiden beserta Wakil Presiden di selenggarakan oleh Instansi ini. KPU memiliki peran penting dalam memastikan demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, juga memastikan bahwa semua orang memiliki hak pilih yang sama serta proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Sebagai Badan Publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU bersifat mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Pelaksana KPU baik di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terdiri dari dua kelompok yaitu Komisioner dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Komisioner adalah anggota KPU yang dipilih melalui proses seleksi dan memiliki jabatan yang lebih tinggi, sementara ASN adalah pegawai yang bekerja di bawah komisioner untuk melaksanakan tugas-tugas administratif dan teknis. Memutuskan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sekadar pilihan karir, melainkan komitmen untuk mengabdi pada demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia. Hal ini merupakan perjalanan yang penuh tanggung jawab, tantangan, sekaligus kebanggaan. Sebagai ASN KPU, kami memikul Amanah yang sangat besar karena memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan. Setiap tahapan mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga penetapan hasil harus dilaksanakan dengan integritas dan netralitas yang tinggi, hal ini sejalan dengan prinsip ASN yang tertuang dalam Undang – Undang no. 20 Tahun 2023. Integritas dan netralitas merupakan suatu tantangan besar bagi ASN KPU. Selain itu, terdapat beberapa tantangan spesifik yang mungkin akan dihadapi ASN KPU, antara lain keterlibatan ASN dalam politik praktis, penggunaan media sosial untuk kampanye, dan menjaga kualitas partisipasi masyarakat. Tantangan tersebut dapat di selesaikan dengan cara memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar serta mendorong sistem meritrokrasi dalam birokrasi ASN KPU. Kemudian pemerintah perlu terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan tentang integritas ASN Khususnya ASN lingkungan KPU, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, Kami ASN KPU bertekad terus memberikan pelayanan terbaik bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dengan cara terus menjaga Intergritas dan Netralitas kami, serta terus belajar dalam menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu, kami juga berfokus pada efektifitas serta efisiensi dalam memberikan solusi terbaik dalam proses – proses pemilihan umum.
Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, kami hadir dengan semangat baru, membawa harapan untuk turut membangun institusi yang kuat, terpercaya, dan adaptif. Dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional, kami memandang pentingnya peneguhan budaya kerja yang berakar pada tiga nilai utama: sinergi, disiplin, dan transparansi. Sinergi merupakan kemampuan untuk bekerja bersama secara harmonis dan saling mendukung. Kami percaya bahwa tugas besar seperti penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua bagian harus saling terhubung dan saling bantu. Kami berharap seluruh ASN, baik yang baru maupun yang sudah lama, dapat saling menghargai dan terbuka dalam berkomunikasi. Dengan begitu, pekerjaan menjadi lebih ringan dan hasilnya pun lebih berkualitas untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Kemudian, disiplin adalah sikap yang menunjukkan komitmen terhadap pekerjaan. Disiplin bukan hanya soal datang tepat waktu atau mengikuti aturan, tapi juga soal bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Ketika semua orang bekerja dengan disiplin, maka kepercayaan masyarakat terhadap KPU akan semakin menguat. Selanjutnya, transparansi adalah keterbukaan dalam proses kerja. Keterbukaan dalam memberikan informasi, pengambilan keputusan, dan penggunaan anggaran menjadi hal penting dalam transparansi. Dengan transparansi, kepercayaan akan tumbuh, dan dapat menciptakan suasana kerja yang adil. Kami percaya bahwa dengan membangun budaya kerja yang dilandasi sinergi, disiplin, dan transparansi, KPU Jawa Barat akan semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara pemilu yang jujur, adil, dan profesional. Sebagai generasi baru di KPU, kami siap belajar, berkontribusi, dan tumbuh bersama untuk membawa perubahan positif. Sebagai CPNS, kami sadar bahwa proses belajar kami masih panjang. Tapi dengan nilai-nilai yang tepat sebagai pedoman, kami yakin bisa tumbuh menjadi bagian dari KPU yang membanggakan secara moral dan profesional.
Perjalanan dari seorang warga negara biasa menuju Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum merupakan transformasi signifikan yang melibatkan perubahan tanggungjawab, etika, dan profesionalisme. Proses ini bukan hanya sekedar perubahan status pekerjaan melainkan pergeseran paradigma dalam memahami peran sebagai abdi negara yang profesional dan netral. Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Sebagai Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum kami memiliki tanggung jawab yang besar meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pelaksanaan kepemiluan. Kami memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku. Setiap keputusan dan tindakan diambil secara cermat, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Integritas kami bukan hanya slogan melainkan prinsip hidup yang harus dijaga setiap saat. Maka dari itu, menjaga etika Aparatur Sipil Negara dan kepercayaan publik menjadi prioritas utama kami. Pelaksanaan pemilu di Indonesia bukanlah suatu hal yang mudah, mengingat dari segi geografis wilayah Indonesia sangat luas hingga dinamika sosial politik yang terus berkembang menjadi tantangan kami. Dalam proses pemilu kami dihadapkan dengan era digital seperti penyebaran berita hoaks, disinformasi, serta upaya delegitimasi yang dapat menganggu stabilitas demokrasi. Selain itu tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan menjadi tantangan untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme kami. Tekad kami menjadi Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum adalah tidak gentar dalam menghadapi tantangan. Kami memiliki tekad yang kuat untuk terus belajar, beradaptasi, dan terus memberikan pelayanan yang terbaik. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum serta menjadikan setiap pemilu sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan pemilu yang bersih dari waktu ke waktu. Menjadi Aparatur Sipil Negara Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah kehormatan, kami bukan hanya pekerja birokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Meski penuh tantangan, kami mempunyai tekad dan semangat pengabdian agar demokrasi di Indonesia bermartabat.
Transisi dari warga negara biasa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar perubahan status pekerjaan, melainkan transformasi nilai dan komitmen. Ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa. Sebagai abdi negara, kita bertanggung jawab besar untuk memastikan demokrasi berjalan dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Selain Itu di era digitalisasi saat ini, kita sebagai ASN harus siap menghadapi tantangan terutama terhadap isu-isu yang beredar di Media Sosial. Dengan bersikap objektif dan netralitas kita harus bisa menjaga nama baik pribadi dan juga intansi yang kerap menguji intergritas kita. Sebagai ASN di KPU, kami adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang kredibel. Setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, verifikasi partai politik, hingga penghitungan suara harus dilaksanakan dengan presisi dan akuntabilitas. Karena jika ada kesalahan kecil dapat berimplikasi besar, merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. ASN di KPU harus siap dikritik dan setiap langkah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Selain itu, perkembangan teknologi yang saat ini meningkat pesat menuntut adaptasi cepat, baik dalam hal sistem digital pemilu maupun penanganan keamanan siber. Tekad kami sebagai ASN di KPU tak pernah luntur. Keyakinan bahwa pemilu yang baik adalah fondasi kepemimpinan yang legitimate menjadi motivasi utama. Kami berkomitmen untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pemilu berkualitas.
Menjadi PNS adalah mimpi sebagian besar anak bangsa yang harus diperjuangkan. Motivasi sebagai PNS untuk menjadi bagian dari pemerintah dan untuk mengembangkan diri, dan memberikan dampak positif pada masyarakat. Tepat di tanggal 19 Agustus 2024 pendaftaran CPNS dibuka, Medsos Instagram KPU RI memposting kebutuhan CPNS yang cukup banyak sehingga membuka peluang yang besar untuk menjadi PNS. Sejak saat itu para penerus bangsa banyak yang tertarik untuk menjadi bagian dari keluarga Besar KPU RI. Selama periode September - Desember 2024 menjalani serangkaian tes CPNS , terpilihlah anak muda penerus bangsa yang dinyatakan lulus menjadi Calon PNS KPU RI. Tanggal 20 Mei 2025, Kita yang terpilih mendapatkan pengumuman panggilan melaksanakan tugas sebagai CPNS terkhusus di lingkup KPU Jawa Barat. Sebagai CPNS dilingkungan KPU Jawa Barat, kita harus mengetahui budaya kerja dan nilai-nilai yang menjadi pedoman kita dalam menjalankan tugas keseharian kita. Membangun Profesionalisme Sejak Dini merupakan hal penting yang harus dilakukan. Beberapa cara untuk membangun profesionalisme sejak dini: *Menanamkan Etika Kerja yang Baik Etika kerja yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme. Mulai dari hal-hal kecil seperti ketepatan waktu, disiplin, dan tanggung jawab, semuanya dapat membentuk karakter profesional yang kuat. *Meningkatkan Kemampuan dan Pengetahuan Terus belajar dan meningkatkan kemampuan serta pengetahuan merupakan langkah penting dalam membangun profesionalisme. Membaca peraturan dan undang-undang tentang kepemiluan, dapat dijadikan pedoman dalam bekerja di KPU. *Mengembangkan Kemampuan Beradaptasi Kemampuan beradaptasi merupakan kunci dalam menghadapi perubahan dan tantangan di lingkungan kerja. Belajarlah untuk beradaptasi dengan perubahan dan mengembangkan kemampuan untuk menghadapi tantangan. *Membangun Jaringan dan Relasi Membangun jaringan dan relasi merupakan langkah penting dalam membangun profesionalisme. Belajarlah untuk membangun hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, dan klien. Supaya para CPNS memiliki profesionalisme dalam bekerja, KPU menyelenggarakan pengenalan dan orientasi tugas pada tanggal 2 - 5 Juni 2025. Hal ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengenal lebih dekat dengan instansi kita tercinta. Dengan mencintai instansi maka akan tumbuh rasa memiliki sehingga kita bisa profesional dalam bekerja. Dengan profesionalisme sejak dini, kita dapat meningkatkan kualitas kerja, mencapai tujuan organisasi, dan meningkatkan reputasi instansi. Oleh karena itu, penting untuk memulai membangun profesionalisme sejak dini dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Sehingga muncullah para pelopor Demokrasi yang memiliki integritas dalam menyelenggarakan pemilu. Salam Demokrasi, KPU Melayani