Sosialisasi

Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang: Komitmen Menuju WBK dan WBBM

Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah ini merupakan bentuk nyata tekad KPU Subang untuk menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apa itu Zona Integritas? Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga cerminan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen KPU Kabupaten Subang Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Subang menyadari pentingnya membangun sistem birokrasi yang bersih dan melayani untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, KPU Subang bertekad untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, meliputi: Manajemen Perubahan – membangun budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan. Penataan Tata Laksana – menyusun prosedur kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel. Penataan Sistem Manajemen SDM – mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Penguatan Akuntabilitas – memastikan setiap kegiatan memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Penguatan Pengawasan – mendorong penerapan sistem pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan bebas pungli. Tujuan dan Harapan Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Subang menegaskan tekadnya untuk: Menjadi lembaga yang bersih, bebas dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi prinsip integritas. Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Menumbuhkan budaya kerja profesional dan disiplin di lingkungan KPU Subang. Penutup Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral dan strategis dalam menjaga marwah demokrasi. Dengan semangat reformasi birokrasi, KPU Subang berupaya menjadi lembaga yang bersih, melayani, dan dipercaya masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

KPU Kabupaten Subang Ikuti Rakor Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Bimtek Katalog Elektronik Versi 6

Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU, sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru dan sistem digitalisasi pengadaan pemerintah. Dari KPU Kabupaten Subang, kegiatan ini diikuti secara daring melalui online meeting oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Brevo Yant Hadiansyah, serta Pejabat Pengadaan (PP), Stefany Debora. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan regulasi pengadaan serta penerapan Katalog Elektronik versi terbaru yang diharapkan dapat mempermudah proses pemilihan penyedia barang/jasa secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan KPU, termasuk KPU Kabupaten Subang, dapat mengimplementasikan ketentuan baru secara optimal demi mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik dan berintegritas.

KPU Subang Gelar Kegiatan Peduli Anak Yatim dalam Rangka Peringatan Bulan Muharam 1447 H

Subang, 25 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati bulan Muharam 1447 Hijriah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyelenggarakan kegiatan sosial bertajuk “KPU Peduli Anak Yatim” pada Jumat, 25 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Subang dan dihadiri oleh para komisioner, pegawai sekretariat, serta puluhan anak yatim dari wilayah sekitar. Kegiatan peduli ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2458/SDM.06.7-SD/03/2025, yang mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan KPU untuk meningkatkan kepedulian sosial, khususnya kepada anak-anak yatim. Melalui kegiatan ini, KPU Subang ingin menunjukkan komitmennya dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan solidaritas. Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata kepedulian dan kehadiran KPU di tengah masyarakat. “Bulan Muharam adalah bulan penuh hikmah dan momentum yang tepat untuk mempererat rasa kemanusiaan. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim yang tentu sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kita semua,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, KPU Subang memberikan bingkisan serta bantuan uang tunai kepada anak-anak yatim. Kegiatan juga diisi dengan doa bersama, tausiah keagamaan, serta foto bersama dalam suasana penuh kekeluargaan. Melalui kegiatan ini, KPU Subang berharap dapat terus menumbuhkan semangat kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai sosial di tengah masyarakat, di samping menjalankan tugas utama sebagai penyelenggara pemilu yang jujur, adil, dan profesional.

Wujudkan Data Pemilih Berkualitas, KPU Subang Gelar Gebyar KPU Subang Lindungi Hak Pilih dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Subang – Selasa, 13 September 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menyelenggarakan Gebyar KPU Subang Lindungi Hak Pilih dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Acara yang terwujud atas Kerjasama antara KPU Subang dengan Disdukcapil KPU Subang dan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Sagalaherang Kaler ini dilaksanakan di Aula Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang. Dalam acara ini dilakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sekaligus data kependudukan, diantaranya adalah, Coklit Terbatas (Coktas) Pemilih, Pembuatan Akta Kematian Massal, Perekaman E-KTP Massal, Pendaftaran Calon Pemilih Baru (CPB), Pendataan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).  Acara ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, pihak Disukcapil Kabupaten Subang, Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menyampaikan tentang pentingnya bagi masyarakat khususnya yang belum memiliki KTP-El untuk segera melakukan perekaman, karena nantinya KTP-El akan menjadi syarat untuk keikutsertakan dalam pemilu untuk memberikan hak suaranya. Selain itu dijelaskan juga oleh pihak Disdukcapil bahwa masyarakat diminta untuk mengurus akta kematian bagi keluarga atau kerabatnya yang meninggal dunia, dikarenakan pihak Disdukcapil tidak dapat menghapus data kependudukan penduduk yang meninggal jika tidak ada akta kematian yang diterbitkan. Hal ini juga akan berpengaruh pada data pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU. Pada kegiatan Coklit terbatas, KPU Kabupaten Subang bersama dengan relawan KOPDALIH (Korps Pemutakhir Data Pemilih) melakukan coklit di wilayah Sagalaherang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi dari KPU RI untuk pemadanan data pemilih KPU dengan data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri. Ke depannya, KPU Kabupaten Subang akan terus berinovasi untuk melaksanakan kegiatan yang dapat menunjang untuk terwujudnya data pemilih yang berkualitas untuk pelaksanaan pemilu 2024.

KPU Subang Selenggarakan Rakor DPB Triwulan II dan Sosialisasi Aplikasi LINDUNGIHAKMU

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan II Bulan Juni 2022, pada hari Rabu, 29 Juni 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan juga Sekretariat KPU Kabupaten Subang, juga turut mengundang para pemangku kepentingan yaitu instansi terkait dan juga partai politik. Rakor DPB Triwulan II ini menjadi rakor pertama sejak pandemi Covid-19 yang menghadirkan Partai Politik secara langsung, setelah sebelumnya dihadirkan secara daring. Ketua KPU Kab. Subang, Suryaman mengatakan dalam sambutannya bahwa pertemuan hari ini juga sekaligus sebagai silaturahmi dengan partai politik sekaligus memberikan pesan bahwa dalam 1 atau 2 bulan partai politik akan disibukkan dengan permintaan kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran partai politik. Dikatakan Suryaman, bahwa saat ini pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat melalui aplikasi SIPOL, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual. Suryaman kembali menghimbau kepada para peserta rakor, agar terus mengingatkan masyarakat di sekitarnya untuk melakukan updating data kependudukan baik yang meninggal maupun pindah. “Pemilu dan pemilihan bukanlah hanya kepentingan KPU dan Bawaslu, melainkan kepentingan semua pihak. Oleh karena itu sangat dibutuhkan partisipasi semua pihak di dalam pelaksanaannya, termasuk untuk melakukan pelaporan jika penduduk pindah ataupun mengurus akta kematian jika ada yang meninggal. Karena laporan-laporan inilah yang akan menjadi dasar penghapusan warga dalam DPT”, ungkap Suryaman. Selanjutnya dalam acara inti yang dipimpin oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Bulan Juni 2022 adalah sebanyak 1.181.267 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh ) dengan jumlah laki-laki sebesar 582.981 (lima ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh satu) dan perempuan sejumlah 598.286 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam). Abdul Muhyi juga menyampaikan bahwa data pemilih merupakan jantung dalam Pemilu dan Pemilihan, sehingga KPU sangat berharap partisipasi semua pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan adalah data yang akurat. Disampaikan pula bertepatan dengan pelaksanaan rakor ini, akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal KPU RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pemutakhiran Data Pemilih, serta Pemberian Hak Akses NIK dari Ditjen Dukcapil ke KPU, yang dilaksanakan di Jakarta. Harapannya dengan adanya kerjasama ini, maka akan mempermudah tugas KPU dalam menyediakan data pemilih yang akurat untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi mensosialisasikan bahwa saat ini KPU telah memiliki aplikasi LINDUNGIHAKMU yang bertujuan untuk mewujudkan DPT yang bersih, akurat, dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemutakhiran data pemilih, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU. Aplikasi ini memuat fitur Cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, dan Lapor TMS. Aplikasi ini berbasis web dan mobile, sehingga dapat diakses melalui handphone masing-masing dengan mendownload di Google Playstore

Sosialisasi dan Pembuatan Akta Kematian serta Perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula

Subang - KPU Kabupaten Subang bekerjasama dengan Disdukcapil dan KOPDALIH menyelenggarakan kegiatan Pembuatan Akta Kematian dan Perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di 2 desa di Kabupaten Subang yaitu Desa Wanasari dan Desa Manyingsal pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Acara ini dihadiri oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Subang, Ratih Yeti P. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hari Nazarudin selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, perwakilan Disdukcapil, Kepala Desa, KOPDALIH, serta jajaran pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, dan masyarakat desa sebagai peserta kegiatan. Dalam sambutannya Abdul Muhyi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya KPU untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terkait adanya data siluman. Dijelaskan dalam sambutannya bahwa terkait adanya warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih, dikarenakan masih banyaknya pihak keluarga atau pemerintah desa yang tidak melaporkan warga yang telah meninggal. Sehingga tanpa pelaporan, pihak Disdukcapil tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penghapusan data. Selain itu, akurasi data kependudukan juga akan mempengaruhi tingkat pembangunan di suatu wilayah. Selain sebagai solusi untuk permasalahatan terkait data warga yang telah meninggal dunia, pada kegiatan ini juga menawarkan bagi para calon pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun di hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan namun belum memiliki E-KTP untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Disdukcapil akan memfasilitasi bagi para calon pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari H, untuk melakukan perekaman E-KTP pada H-5 dan akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman. Surat keterangan ini dapat digunakan untuk melakukan pemilu dan pemilihan. Dalam kesempatannya untuk memaparkan materi terkait prosedur dan persyaratan yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil, pihak Disdukcapil berharap pemerintah desa dapat melakukan koordinasi dan pengumpulan data secara kolektif bagi seluruh warganya yang akan melakukan pembuatan akta kematian dan perekaman E-KTP. KPU dan Disdukcapil berharap bahwa terkait data kependudukan ini juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk terus melaporkan setiap adanya perubahan data kependudukan. Di akhir acara, pihak pemerintah desa menyampaikan apresiasinya kepada KPU dan Disdukcapil yang telah menyelenggaralam kegiatan ini. Khususnya terkait perekaman E-KTP yang belum merata dan menjadi masalah krusial terkait data kependudukan di desa.