Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan II Bulan Juni 2022, pada hari Rabu, 29 Juni 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan juga Sekretariat KPU Kabupaten Subang, juga turut mengundang para pemangku kepentingan yaitu instansi terkait dan juga partai politik. Rakor DPB Triwulan II ini menjadi rakor pertama sejak pandemi Covid-19 yang menghadirkan Partai Politik secara langsung, setelah sebelumnya dihadirkan secara daring.
Ketua KPU Kab. Subang, Suryaman mengatakan dalam sambutannya bahwa pertemuan hari ini juga sekaligus sebagai silaturahmi dengan partai politik sekaligus memberikan pesan bahwa dalam 1 atau 2 bulan partai politik akan disibukkan dengan permintaan kelengkapan dokumen untuk keperluan pendaftaran partai politik. Dikatakan Suryaman, bahwa saat ini pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat melalui aplikasi SIPOL, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual.
Suryaman kembali menghimbau kepada para peserta rakor, agar terus mengingatkan masyarakat di sekitarnya untuk melakukan updating data kependudukan baik yang meninggal maupun pindah.
“Pemilu dan pemilihan bukanlah hanya kepentingan KPU dan Bawaslu, melainkan kepentingan semua pihak. Oleh karena itu sangat dibutuhkan partisipasi semua pihak di dalam pelaksanaannya, termasuk untuk melakukan pelaporan jika penduduk pindah ataupun mengurus akta kematian jika ada yang meninggal. Karena laporan-laporan inilah yang akan menjadi dasar penghapusan warga dalam DPT”, ungkap Suryaman.
Selanjutnya dalam acara inti yang dipimpin oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Bulan Juni 2022 adalah sebanyak 1.181.267 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh ) dengan jumlah laki-laki sebesar 582.981 (lima ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh satu) dan perempuan sejumlah 598.286 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam).
Abdul Muhyi juga menyampaikan bahwa data pemilih merupakan jantung dalam Pemilu dan Pemilihan, sehingga KPU sangat berharap partisipasi semua pihak untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan adalah data yang akurat. Disampaikan pula bertepatan dengan pelaksanaan rakor ini, akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal KPU RI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pemutakhiran Data Pemilih, serta Pemberian Hak Akses NIK dari Ditjen Dukcapil ke KPU, yang dilaksanakan di Jakarta. Harapannya dengan adanya kerjasama ini, maka akan mempermudah tugas KPU dalam menyediakan data pemilih yang akurat untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi mensosialisasikan bahwa saat ini KPU telah memiliki aplikasi LINDUNGIHAKMU yang bertujuan untuk mewujudkan DPT yang bersih, akurat, dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemutakhiran data pemilih, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU. Aplikasi ini memuat fitur Cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, dan Lapor TMS. Aplikasi ini berbasis web dan mobile, sehingga dapat diakses melalui handphone masing-masing dengan mendownload di Google Playstore