Sejarah KPU

Sejarah KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sejak awal reformasi, KPU dibentuk untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Lembaga ini hadir sebagai wujud komitmen bangsa dalam membangun sistem politik yang terbuka dan partisipatif.

Sejarah KPU di Indonesia

KPU lahir sebagai lembaga independen pada tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Pembentukan KPU menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Sebelumnya, pemilu dikendalikan penuh oleh pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, sehingga tidak memiliki independensi yang memadai.

Pemilu tahun 1999 menjadi pemilu pertama yang diselenggarakan oleh KPU sebagai lembaga independen. Komisioner pertamanya berasal dari berbagai unsur, seperti pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil. Kemudian, seiring berjalannya waktu, mekanisme perekrutan dan kedudukan KPU terus diperbaiki demi menjaga netralitas.

Hingga kini, dasar hukum utama penyelenggaraan KPU adalah :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Struktur KPU di Indonesia

KPU terdiri dari beberapa tingkatan :

  1. KPU RI (Pusat) – menangani kebijakan nasional.
  2. KPU Provinsi – menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi.
  3. KPU Kabupaten/Kota – mengelola pemilu di daerah masing-masing.
  4. PPK, PPS, KPPS – penyelenggara teknis di kecamatan, desa, hingga TPS.

Sejarah KPU Kabupaten Subang, Jawa Barat

Sekretariatan KPU Kabupaten Subang berdiri sejak tahun 2002 dan mulai pertama kali menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung pada tahun 2004. KPU Subang adalah bagian dari struktur KPU yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.  Sama seperti daerah lain, KPU Subang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang dan petunjuk teknis dari KPU Pusat.

Peran KPU Kabupaten Subang :

  • Melaksanakan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah (pilkada).
  • Melakukan pendaftaran dan verifikasi pemilih (DPT).
  • Mengelola proses pencalonan anggota legislatif dan kepala daerah.
  • Melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih di tingkat lokal.

Saat ini KPU Subang juga aktif melibatkan kaum muda dan perempuan dalam pendidikan pemilih. Dalam beberapa pemilu terakhir, KPU Subang dikenal aktif memanfaatkan media sosial dan teknologi digital untuk transparansi informasi dan peningkatan partisipasi pemilih.

Kantor KPU Subang

Kantor KPU Subang terletak di Jl. Palabuan No.8, Sukamelang, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211. Kantor ini menjadi pusat informasi dan kegiatan pemilu di Kabupaten Subang.

Penutup

Sejarah KPU, baik di tingkat nasional maupun di daerah seperti Subang, mencerminkan perkembangan demokrasi yang semakin matang di Indonesia. KPU telah melalui berbagai tantangan dan reformasi untuk menjaga integritas pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dengan semangat demokrasi yang terus tumbuh, KPU Subang khususnya akan terus berkomitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 114 Kali.