SOP

SOP Pramubakti

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pramubakti KPU Kabupaten Subang adalah pedoman kerja yang mengatur tata cara, tugas, dan tanggung jawab tenaga pramubakti dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional kantor. Dokumen ini disusun untuk memastikan setiap layanan yang diberikan berjalan tertib, rapi, dan sesuai dengan standar pelayanan kelembagaan. SOP Pramubakti memuat ketentuan mengenai tugas harian, seperti menjaga kebersihan lingkungan kerja, menata ruang rapat, membantu kebutuhan logistik kegiatan, serta mendukung kelancaran pelayanan publik di kantor KPU Subang. Selain itu, SOP ini juga mengatur sikap kerja pramubakti agar selalu disiplin, sigap, sopan, dan menjaga kerahasiaan informasi kelembagaan. Dengan adanya SOP Pramubakti, KPU Kabupaten Subang menjamin tersedianya layanan pendukung yang profesional, sehingga lingkungan kerja tetap nyaman, kegiatan kelembagaan berjalan lancar, dan pelayanan publik dapat diberikan secara optimal. UNDUH DOKUMEN

SOP SPIP KPU Kab. Subang

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Subang merupakan pedoman yang mengatur tata cara penerapan pengendalian internal di lingkungan KPU. Dokumen ini disusun untuk memastikan setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. SOP SPIP menekankan pada lima unsur utama pengendalian internal, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Dengan penerapan SOP ini, setiap unit kerja di KPU Subang memiliki acuan yang jelas dalam mengidentifikasi risiko, melaksanakan kegiatan sesuai aturan, serta mendokumentasikan setiap transaksi dan keputusan secara tertib. Melalui SOP SPIP, KPU Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat. UNDUH DOKUMEN

SOP Pengemudi

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengemudi KPU Kabupaten Subang merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara, tanggung jawab, serta standar kerja pengemudi dalam melaksanakan tugas kedinasan. SOP ini disusun untuk memastikan bahwa setiap aktivitas transportasi, baik untuk kebutuhan operasional sehari-hari, perjalanan dinas, maupun distribusi logistik Pemilu, berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Melalui SOP Pengemudi, ditetapkan prosedur pemeriksaan kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, tata cara berkendara yang mengutamakan keselamatan, serta kewajiban menjaga kebersihan dan perawatan kendaraan dinas. Selain itu, SOP ini juga mengatur larangan penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi dan menekankan pentingnya disiplin serta profesionalitas pengemudi. Dengan adanya SOP Pengemudi, KPU Kabupaten Subang menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran tugas kelembagaan, menjaga keamanan dan keselamatan penumpang maupun logistik, serta memberikan pelayanan transportasi yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. UNDUH DOKUMEN

SOP Pengamanan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan KPU Kabupaten Subang adalah dokumen panduan yang berisi tata cara, mekanisme, serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menjaga keamanan kantor, personel, aset, logistik, dan dokumen KPU. SOP ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan pengamanan sehingga seluruh kegiatan kelembagaan, khususnya tahapan Pemilu, dapat berlangsung secara aman, tertib, dan terkendali. Melalui SOP Pengamanan, KPU Subang memastikan adanya pedoman yang terstandar dalam menghadapi potensi ancaman maupun gangguan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Dokumen ini juga menegaskan komitmen KPU Subang terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas, sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. UNDUH DOKUMEN

Alur Kerja PPID KPU Kab. Subang

Alur Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Subang disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi.  Dengan alur kerja ini, PPID KPU Kabupaten Subang diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, serta mendukung terwujudnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Subang. UNDUH DOKUMEN

SOP PPID KPU SUBANG

SOP PPID KPU Subang adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Sebagai badan publik, KPU Subang memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. UNDUH DOKUMEN

Populer

SOP KENAIKAN GAJI BERKALA PNS

SOP PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA

SOP PPID KPU SUBANG

SOP PENYUSUNAN RKAKL

SOP PENGUMPULAN DATA KINERJA KPU SUBANG

SOP Pramubakti

SOP PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA

SOP PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN

SOP PEMUTAKHIRAN DATA BERKELANJUTAN

SOP SPIP KPU Kab. Subang