
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Subang merupakan pedoman yang mengatur tata cara penerapan pengendalian internal di lingkungan KPU. Dokumen ini disusun untuk memastikan setiap proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. SOP SPIP menekankan pada lima unsur utama pengendalian internal, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Dengan penerapan SOP ini, setiap unit kerja di KPU Subang memiliki acuan yang jelas dalam mengidentifikasi risiko, melaksanakan kegiatan sesuai aturan, serta mendokumentasikan setiap transaksi dan keputusan secara tertib. Melalui SOP SPIP, KPU Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat. UNDUH DOKUMEN