Subang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih secara berkala dan berkelanjutan. Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Subang menetapkan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah total pemilih sebanyak 1.230.664 pemilih, yang terdiri dari 608.307 pemilih laki-laki dan 622.357 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 30 kecamatan dan 253 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Subang . Selain menetapkan jumlah pemilih, KPU Kabupaten Subang juga mencatat adanya dinamika perubahan data pemilih selama periode Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 20.373 orang, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6.789 orang, serta perbaikan data pemilih sebanyak 3.530 data . Proses pemutakhiran data ini turut mendapatkan masukan dan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang. Bawaslu telah melaksanakan uji petik selama periode Januari hingga Maret 2026, yang menemukan beberapa ketidaksesuaian data pemilih. Atas temuan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Subang untuk melakukan verifikasi faktual dan perbaikan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . KPU Kabupaten Subang menegaskan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, guna memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Penetapan hasil rekapitulasi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 20/PL.01.2-BA/3213/2026 dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut