Berita Terkini

KPU Kabupaten Subang Ikuti Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU

Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengikuti Seri Webinar Penerapan E-Government Berbasis Big Data di Lingkungan KPU yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan penyelenggara pemilu, khususnya dalam mendukung pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi, efisien, serta berbasis teknologi modern. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Abdul Muhyi, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bapak Ricky Permana, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Suhenda, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Tigor Samuel, serta staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Bapak Taupik Hidayat dan Bapak Dadan Nurmaulana. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai strategi penerapan E-Government berbasis Big Data yang dapat memperkuat sistem informasi, mempercepat pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mendukung program digitalisasi kelembagaan yang diinisiasi oleh KPU RI, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, efisien, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Subang Gelar PONDASI Chapter 3 Bahas Evaluasi Zona Integritas

Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan kegiatan Pokok Bahasan Diskusi Regulasi (PONDASI) Chapter 3, dengan tema “Pembahasan dan Pelaksanaan Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas.” Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Subang dalam memperkuat pemahaman regulasi internal dan mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang berintegritas. PONDASI Chapter 3 ini digagas oleh Divisi Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) sebagai ruang diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan program Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Subang, Plt. Sekretaris, seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag), serta seluruh staf KPU Kabupaten Subang. Melalui kegiatan ini, peserta bersama-sama membahas mekanisme penyusunan dan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana implementasi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi telah diterapkan di setiap bagian kerja. KPU Kabupaten Subang berharap kegiatan PONDASI ini dapat menjadi wadah pembelajaran internal yang berkesinambungan serta mendorong semangat seluruh jajaran untuk terus menguatkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Program Membahas Hukum Seri #9: Penguatan Zona Integritas dan SPIP di Lingkungan KPU

Bandung -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan kegiatan Program Membahas Hukum Seri #9 dengan mengangkat topik “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperkuat konsolidasi kelembagaan serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas di lingkungan KPU. Dari KPU Kabupaten Subang, hadir secara langsung Kadiv Hukum dan Pengawasan Bapak Ricky Permana, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bapak M. Ilham Ramadhan, Plt Sekretaris Bapak Brevo Yant Hadiansyah, serta operator SPIP Ibu Herty Anggraeni dan Yanuar Caprio. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai sinergitas antara KPU Provinsi Jawa Barat dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, sekaligus berbagi pengalaman pembangunan zona integritas. Narasumber utama dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Dr. Anabertha Sembiring, S.H., M.H., turut memberikan paparan mengenai pentingnya sinergi kelembagaan dan integritas dalam pelaksanaan tugas publik. Selain itu, Ibu Gusni Yulianti dan Ibu Tina Christaning dari Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan materi mengenai tata cara penyusunan kartu kendali dan dokumen pendukung SPIP, sebagai upaya memperkuat sistem pengendalian internal di setiap satuan kerja. Turut hadir Anggota KPU RI, Ibu Iffa Rosita, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja berintegritas di lingkungan KPU. Beliau menekankan bahwa pengendalian internal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari nilai dan perilaku kerja seluruh pegawai KPU. Senada dengan hal tersebut, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Abdullah Sapi’i, menegaskan pentingnya seluruh pegawai memahami budaya kerja, tata laksana, dan struktur organisasi sebagai pondasi profesionalisme kelembagaan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Ibu Aneu Nursifah, berpesan agar seluruh jajaran KPU mulai mengimplementasikan pembangunan zona integritas secara nyata. Ia menekankan bahwa substansi SPIP bukan hanya sebagai laporan administratif, tetapi harus diwujudkan menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap kegiatan dan satuan kerja di seluruh jajaran KPU Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, semakin memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

KPU Kabupaten Subang Hadiri FGD Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Jawa Barat

Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Analisis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan berlangsung di Aula Setia Permana, Kota Bandung, pada Selasa, 4 November 2025. FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi antar penyelenggara pemilu dalam proses penataan daerah pemilihan (dapil) dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat agar sesuai dengan prinsip representasi yang adil dan proporsional. Dari KPU Kabupaten Subang, hadir secara langsung Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Abdul Muhyi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Bapak Yuda Adi Kusumah, serta Plt. Sekretaris, Bapak Brevo Yant Hadiansyah. Melalui forum ini, peserta FGD diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dan perspektif daerah dalam penyusunan analisis penataan dapil yang berbasis pada data kependudukan, aspek geografis, serta pemerataan keterwakilan masyarakat. Kegiatan FGD ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar KPU kabupaten/kota dengan KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Subang Perkuat Zona Integritas Melalui Hasil Survei SPKP dan SPAK Semester I Tahun 2025

Subang - Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk periode Semester I Tahun 2025. Kegiatan survei ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Subang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meneguhkan budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas. Survei dilaksanakan secara mandiri dan daring (online) pada bulan Oktober 2025 melalui platform Google Form, dengan melibatkan 68 responden dari berbagai kalangan masyarakat, peserta pemilu, perwakilan partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil Survei  Berdasarkan hasil survei, Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) memperoleh nilai 3,47 dari skala 4,00 atau setara 86,75%, menunjukkan bahwa pelayanan publik di KPU Kabupaten Subang berada pada kategori “Baik.” Sementara itu, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) mencapai nilai 3,53 dari skala 4,00 atau 88,25%, yang juga termasuk dalam kategori “Baik”, Capaian ini menandakan bahwa masyarakat menilai pelayanan KPU Kabupaten Subang telah berjalan dengan efektif, transparan, bebas pungutan liar, dan tanpa praktik percaloan. Tidak hanya itu, seluruh komponen survei menunjukkan hasil di atas 3,40 poin, mencerminkan tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap kinerja lembaga. Langkah Strategis dalam Penguatan Zona Integritas Sebagai tindak lanjut dari hasil SPKP dan SPAK Semester I Tahun 2025, KPU Kabupaten Subang telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (Action Plan) untuk tahun 2026, antara lain: Peningkatan sarana dan prasarana layanan publik, terutama sistem layanan daring agar lebih cepat dan mudah diakses masyarakat. Peningkatan kompetensi dan responsivitas petugas, melalui pelatihan pelayanan prima serta penerapan sistem monitoring kinerja berbasis teknologi. Penguatan kanal pengaduan publik, dengan memperluas sosialisasi melalui media sosial dan website resmi KPU Kabupaten Subang. Sosialisasi internal dan deklarasi anti korupsi, guna memperkokoh budaya kerja bersih dan berintegritas di seluruh jajaran. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan konkret dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Subang. Menuju Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani Dengan capaian hasil survei SPKP dan SPAK yang positif, KPU Kabupaten Subang meneguhkan langkahnya menuju Zona Integritas yang berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. LAPORAN HASIL SURVEI IPKP DAN IPAK

KPU Kabupaten Subang Laksanakan Coktas di Desa Kosar dan Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy

Subang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) data pemilih di Desa Kosar dan Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di Tahun 2025 yang bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Subang, didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU, Kasubag Rendatin, serta staf Subbagian Rendatin. Tim KPU juga berkoordinasi dengan Mantan PPK dan PPS Desa Kosar dan Sawangan di Kecamatan Cipeundeuy. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Subang turut meninjau langsung proses pencocokan dan penelitian ke lapangan. Di Desa Sawangan, kegiatan juga dilakukan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Subang sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 30 data pemilih telah dicoklit, yang terdiri dari berbagai kategori, yaitu: Data tidak padan, Pemilih berusia di atas 100 tahun, Pemilih yang telah meninggal dunia, Pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih yang pindah keluar, dan Pemilih pemula. Ketua KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kegiatan Coktas ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih agar selalu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Melalui Coktas ini, kami memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar dengan data yang valid, serta mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa dan memperbarui datanya,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang valid dan terpercaya, demi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang jujur, adil, serta berintegritas.

Populer

Belum ada data.