Berita Terkini

Meriahkan HUT RI ke-80, KPU Gelar Lomba Antar Kabupaten di Subang

Subang, 13 Agustus 2025 – Suasana semarak terasa di Kantor KPU Kabupaten Subang pada Rabu (13/8), saat rangkaian perlombaan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 digelar. Ajang ini mempertemukan perwakilan KPU dari empat Kabupaten, yakni Subang, Karawang, Purwakarta, dan Majalengka, dengan KPU Kab. Subang sebagai tuan rumah. Berbagai cabang olahraga dan permainan rakyat dipertandingkan, mulai dari bulutangkis, tenis meja, catur, tarik tambang, futsal, bakiak, balap karung, hingga e-sport Mobile Legends. Kompetisi berlangsung penuh sportivitas, namun tetap diwarnai tawa dan sorak dukungan dari para peserta dan penonton. Hasil Pertandingan 13 Agustus 2025 : Bulutangkis Ganda Putra: Purwakarta Ganda Putri: Majalengka Ganda Campuran: Subang Tenis Meja Single Putra: Subang Ganda Putra: Karawang Catur Putri: Majalengka Putra: Karawang Tarik Tambang : Subang Futsal : Subang Bakiak Putri: Purwakarta Putra: Karawang Balap Karung : Purwakarta KPU Subang sebagai tuan rumah menunjukkan performa gemilang dengan meraih juara di beberapa kategori, termasuk Futsal, Tarik Tambang, dan Tenis Meja Single Putra. Para pemenang lomba pada 13 Agustus akan kembali bertanding di tingkat provinsi pada 15 Agustus 2024, memperebutkan gelar juara se-Jawa Barat. Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menjadikannya ajang ini bukan hanya untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, tetapi juga mempererat persaudaraan. Sementara itu, lomba Mobile Legends (EA Sport) baru akan digelar pada 14 Agustus 2024, dengan pemenangnya akan mewakili wilayahnya di babak provinsi yang diselenggarakan pada 15 Agustus 2024 di Bandung, menghadirkan perwakilan dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, perayaan 17 Agustus tahun ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan dirayakan dengan penuh kebersamaan dan kegembiraan.

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan seberapa penting untuk Masa Depan Demokrasi?

Pemilu yang berkualitas hanya bisa terwujud jika daftar pemilih yang digunakan benar-benar akurat. Salah satu upaya penting dalam menjaga kualitas demokrasi adalah melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). DPB bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi utama bagi terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan terpercaya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memperbarui data kepemilihannya. Ulasan ini akan membahas secara menyeluruh mengenai PDPB, manfaatnya, serta bagaimana Anda bisa ikut berperan aktif dalam proses ini. Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)? Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara rutin untuk memperbarui data pemilih di seluruh Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri. PDPB dilakukan berdasarkan : Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau pemilihan terakhir Data kependudukan terkini Masukan dari masyarakat Koordinasi dengan instansi terkait Dasar hukum pelaksanaan PDPB adalah Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pemutakhiran data dilakukan secara berkala, transparan, dan partisipatif. Mengapa Pemutakhiran Data Pemilih Itu Penting? Berikut beberapa alasan mengapa PDPB sangat krusial : 1. Menjamin Hak Pilih Warga negara yang memenuhi syarat harus tercatat sebagai pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya. 2. Mencegah Pemilih Ganda atau Fiktif Data yang mutakhir membantu mencegah manipulasi suara atau pemilih tidak sah. 3. Memastikan Data yang Akurat Termasuk pembaruan karena pindah domisili, perubahan status, hingga kematian. 4. Efisiensi Logistik Pemilu Data pemilih yang akurat membantu KPU mempersiapkan kebutuhan TPS, surat suara, dan petugas dengan tepat. 5. Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Pemilu Dengan daftar pemilih yang bersih, transparansi dan keadilan dalam Pemilu makin terjaga. Bagaimana Proses PDPB Dilakukan? Proses pemutakhiran data pemilih oleh PDPB KPU dilakukan melalui beberapa tahapan 1. Pengumpulan Data Awal Data berasal dari DPT terakhir dan database kependudukan dari Dukcapil atau Kemendagri. 2. Sinkronisasi dan Verifikasi Data tersebut dicocokkan untuk mencari perubahan status pemilih: meninggal, pindah domisili, TNI/Polri aktif, dll. 3. Koordinasi dengan Instansi Terkait Seperti Disdukcapil, Bawaslu, hingga aparat desa dan RT/RW. 4. Rekapitulasi Berkala PDPB dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali di tingkat kabupaten/kota, dan setiap 6 bulan di tingkat provinsi dan nasional. 5. Publikasi Hasil PDPB Hasil pemutakhiran diumumkan secara terbuka melalui situs resmi dan media sosial KPU. 6. Masukan Masyarakat Masyarakat diberi ruang untuk memberikan tanggapan jika ada data yang belum sesuai. Peran Masyarakat dalam PDPB Masyarakat bukan sekadar objek dari proses ini. Justru, partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat. Anda bisa : Mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Melaporkan jika ada perubahan data pribadi Mengajukan masukan jika mengetahui data yang tidak valid Mendaftarkan diri jika belum pernah masuk DPT sebelumnya Laporan atau perubahan bisa disampaikan ke : Kantor KPU Kabupaten Subang Situs resmi KPU Subang di https://kab-subang.kpu.go.id Media sosial resmi KPU Subang Baik IG, Tiktok, Facebook, Melalui email info.kpusubang@gmail.com Melalui link berikut https://bit.ly/44ZDr6n Siapa Saja yang Perlu Memperbarui Data? Berikut kelompok yang harus aktif memperbarui data dalam PDPB: Orang yang baru berusia 17 tahun Warga yang baru menikah Mereka yang pindah domisili Warga yang pensiun dari TNI/Polri Mantan napi yang sudah mendapatkan kembali hak politiknya Warga yang mengalami kesalahan data Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia (Segera Lapor) ! Cek dan Perbarui Datamu, Jaga Suaramu ! Pemutakhiran data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai warga negara yang peduli demokrasi. Pastikan Anda : Terdaftar sebagai pemilih Data Anda sudah benar Aktif memberikan masukan bila menemukan ketidaksesuaia Satu suara kamu bisa menentukan masa depan bangsa. Jangan sampai hilang hanya karena data yang tidak diperbarui. Ayo dukung Pemilu yang jujur dan adil ! Cek data pemilihmu sekarang di: https://cekdptonline.kpu.go.id

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan SKM juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU sebagai lembaga publik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi kepemiluan dan pelayanan administrasi lainnya. Sekretariat KPU Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat yang telah menerima layanan untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.  Form Survei Kepuasan Masyaratat (SKM) KPU Kabupaten Subang Kami mengajak anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan di Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Klik link berikut untuk mengisi survei: https://forms.gle/76gH4TN5GtL4jjFP6 Dasar Hukum Pelaksanaan SKM Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merujuk pada: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan survei yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk instansi penyelenggara pemilu. Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPU RI dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Tujuan dan Manfaat SKM Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk: Mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan. Menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di masa mendatang. Pendapat Anda sangat berarti bagi peningkatan kualitas layanan kami. Terima kasih atas partisipasinya !

Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Kabupaten Subang

Apa itu PPID ? PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban PPID KPU Kab/Kota Melakukan Pelayanan informasi Melakukan Pengelolaan informasi Membua tstruktur pelayanan informasi Ada 2 Pelayanan PPID di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang  1. Offline Untuk Offline Pemohon dapat mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Subang dan mendatangi petugas PPID di lokasi dengan menyiapkan KTP Elektronik dan Mengisi Formulir Permohonan Informasi 2. Online (E-PPID) Pemohon dapat mengakses langsung website E-PPID KPU Kabupaten Subang melalui link https://subangkabppid.kpu.go.id/ WAKTU PELAYANAN Di Luar Tahapan Pemilu Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 10 Hari Kerja antuk Memberikan Respon atas Permohonan Informasi Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 7 Hari Hari Kerja untuk Memenuhi Permohonan Informasi Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Ditolaknya Permohonan Informasi Atasan Ppid Menjawab Keberatan 30 Hari Pemohon Informasi Tahapan Pemilu/Pemilihan Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 3 Hari Kerja Untuk Memberikan Respon Atas Permohonan Informasi Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 2 Hari Hari Kerja Untuk Memenuhi Permohonan Informasi Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Atau Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Dari Badan Publik Atasan Ppid Menjawab Keberatan 3 Hari Pemohon Informasi Hak Pemohon Informasi Publik Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan. Mendapatkan pelayanan secara administratif. Mendapatkan konfirmasi dikuasainya dan/atau yang menjadi kewenangan  atas informasi yang diminta Jika informasi dikuasai oleh Badan Publik, Pemohon dapat memperoleh informasi yang diminta dengan cara Melihat, Membaca, Mendengarkan, Mencatatdan/ataumendapatkan Salinan Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Mengajukan sengketa informasi

Penyerahan SK PPPK TA 2024 Secara Simbolis Di Sekretariat KPU Kabupaten Subang

Subang – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar acara penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 10 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi para penerima SK sekaligus menjalin kebersamaan antarpegawai dalam suasana kekeluargaan. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Subang yang menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK Tahun Anggaran 2024. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar staf dalam mendukung kinerja KPU ke depan yang berintegritas. Setelah penyerahan SK secara simbolis, acara dilanjutkan dengan syukuran dan makan bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sekaligus menjadi penyemangat baru bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah 10 nama Penerima SK PPPK Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Subang: Endang Supriatna Adnan Andrianto Dina Hendriyana Hadianto Dedi Supriadi Hermawan Dwi Prasetyo Herty Anggraeni Devi Sulastri Ana Rostiana Tahyudi Dengan telah dilaksanakannya acara ini, KPU Kabupaten Subang berharap tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dengan lebih optimal.

5 CPNS Angkatan 2024 Resmi Bertugas di Satker KPU Subang

Subang – Sebanyak lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024 telah memulai tugas mereka di Satuan Kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Proses integrasi dimulai dengan mengikuti Orientasi dan Pembekalan Tugas di KPU Provinsi Jawa Barat pada 2-5 Juni 2025, sebelum akhirnya resmi bertugas di KPU Subang mulai hari ini, 10 Juni 2025. Para CPNS tersebut sebelumnya menjalani serangkaian kegiatan orientasi selama empat hari di Bandung, yang mencakup pengenalan tugas, tata kelola kelembagaan, serta program kerja KPU Jawa Barat. Dengan selesainya masa orientasi, mereka kini siap mengemban tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Subang. Sebanyak lima orang CPNS yang telah mengikuti orientasi tugas di KPU Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI secara resmi melaporkan diri dan mulai melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Subang. Adapun nama-nama CPNS yang diterima dan melaporkan diri adalah : Dadan Nurmaulana, S.Kom Deta Andriyan Fadita, S.Kom ⁠R. Raechan Shefa Aditya, S.Kom Fathiya Rahmah, S.H. ⁠Yanuar Caprio, S.H, "Kami menyambut baik kedatangan para CPNS ini. Semoga mereka dapat beradaptasi dengan cepat dan memberikan kontribusi positif bagi kinerja KPU Subang," ujar salah satu perwakilan KPU setempat. Kehadiran lima CPNS ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Subang, terutama dalam mempersiapkan proses pemilihan umum maupun tugas-tugas teknis lainnya sehingga lebih siap dalam menghadapi Pemilu selanjutnya.

Populer

Belum ada data.