Berita Terkini

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Agustus 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Internal terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Agustus 2022, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang ini turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Sekretariat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, yaitu para pejabat struktural dan staf pada Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Pelaksanaan Rapat Internal ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Sesuai dengan PKPU 6/2021 penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akubtabel, dan pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 12/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2022 adalah sebanyak 1.167.742 (satu juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua ribu) dengan jumlah laki-laki sebesar 575.979 (lima ratus tujuh  puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh sembilan) dan perempuan sejumlah 591.763 (lima ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga). Semakin dekatnya dengan masa tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Subang terus melakukan upaya untuk melakukan kerja data yang optimal untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Dalam upaya menjaga kualitas data pemilih, KPU Subang juga telah melakukan koordinasi antar Lembaga untuk membahas terkait Data Pemilih hasil pemadananan Kemendagri dan BPS, yang difasilitasi oleh Bupati Kabupaten Subang.

Rapat Koordinasi Antar Lembaga Tentang Data Hasil Pemadanan Kemendagri

Pada kesempatan kali ini, Rakor antar lembaga yang di fasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kab. Subang, membahas terkait Data Pemilih dan Data Kependudukan hasil Pemadanan dengan Kemendagri dan BPS. Rakor yang bertempat di Ruang Rapat Bupati II Sekda Kabupaten Subang, diselenggarakan hari Selasa (30/08/2022) sekira pukul 09.00 WIB, hadir dalam Rakor yaitu KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, ASDA I dan Kabag Pemerintahan.  Rakor di pimpin langsung oleh ASDA I, beliau menegaskan bahwa secara teknis antar lembaga harus terjalin secara sinergis bersama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 sebagai hajat besar nasional dan daerah. Dalam sambutan selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman mengatakan ada sekitar 128.956 yang tidak padan, sehingga ada waktu satu bulan September ini untuk menyelesaikan pemadanan tersebut. Abdul Muhyi selaku Divisi yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan untuk menyelesaikan pemadanan ini, harus ada penambahan personil dilapangan dengan melibatkan Disdukcapil, Kesbangpol, dan Dispemdes, karena menyandingkan data pemilih sebagai upaya melindungi hak pilih seseorang. Imanudin Anggota Bawaslu menegaskan kembali KPU sudah tepat mengundang Dispemdes karena yang tahu persis di lapangan ada ditingkat desa, makanya kalau ada intruksi dari Pemkab bisa ditekankan ke bawah lewat dispemdes, ujarnya.

KPU Kabupaten Subang Gelar Doa bersama dan santunan anak yatim untuk kesuksesan Pemilu Tahun 2024

Subang, kab-subang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar doa bersama dan Santunan Anak Yatim Dalam Rangka Sukses dan Lancarnya Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Subang (26/8/2022), yang dihadiri oleh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Subang serta dengan mengundang sekitar 20 anak yatim. Ketua KPU Kabupaten Subang menyampaikan acara doa bersama tersebut bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang. "Dengan kegiatan ini kami mengharapkan doa dari semuanya agar pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah berjalan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar tanpa ada suatu permasalahan dan para penyelenggara Pemilu khususnya dapat diberikan kesehatan dalam menjalankan setiap tugas dan kewajibannya," Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama disambung pemberian bingkisan dan santunan kepada anak yatim yang diserahkan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris yang diikuti segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Subang.

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Subang – Selasa, 16 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Subang ini mengundang para perwakilan partai politik di wilayah Kabupaten Subang. Turut hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut adalah seluruh Anggota KPU Kabupaten Subang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang yang didampingi oleh anggota lainnya. Acara ini diadakan sebagai langkah awal KPU Kabupaten Subang dalam memasuki tahapan verifikasi administrasi. Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftara, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan tahapan verifikasi dilaksanakan secara terpusat pada aplikasi SIPOL. Sehingga 75% pelaksanaan verifikasi administrasi akan dilaksanakan oleh KPU RI. Namun demikian KPU di tingkat kabupaten/kota harus bersiap untuk melaksanakan klarifikasi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi setelah mendapatkan penugasan oleh KPU RI melalui SIPOL. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman menyampaikan bahwa KPU haruslah intens menjaga komunikasi dengan para partai politik calon peserta pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang turut menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi nantinya Bawaslu akan terus membersamai KPU untuk mengawasi, guna memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan sesuai ketentuan. Bawaslu juga telah melakukan upaya pengawasan salah satunya dengan menghimbau Pemerintah Kabupaten Subang untuk memastikan jajaran ASNnya tidak ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik, serta telah membuka posko pengaduan sejak tanggal 12 Agustus 2022. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Koncara, juga mengingatkan agar setiap partai politik segera mengirimkan data anggotanya yang diberi mandat untuk menjadi admin dan narahubung. Hal ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Selain itu terkait anggota partai politik yang belum terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan, para perwakilan partai politik ini diminta untuk menyampaikan kepada seluruh anggota partai politiknya untuk melakukan pengecekan pada aplikasi Lindungi Hakmu. Jika tidak terdaftar dalam Lindungi Hakmu, dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi tersebut, atau dapat menghubungi operator yang ada di KPU Kabupaten Subang. Di akhir acara, disampaikan bahwa KPU Subang berharap bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Subang dapat berjalan dengan lancar. Serta komunikasi dan koordinasi yang terjalin antara KPU Subang dengan partai politik calon peserta pemilu dapat berjalan efektif dan efisien.

KPU Subang Selenggarakan Rakor DPB Periode Juli 2022 dan Sharing Knowledge PKPU 4 Tahun 2022 & Aplikasi SIPOL

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan juga seluruh pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Tidak seperti biasanya, pada rapat koordinasi DPB kali ini dilanjutkan dengan Sharing Knowledge dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada seluruh pegawai di KPU Kabupaten Subang tentang PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL. Sharing knowledge dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis yang sebelumnya telah diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator SIPOL, yang diselenggarakan KPU RI. Dalam sambutan dan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, mengatakan bahwa DPB ini merupakan hal krusial yang akan menjadi prediksi dan acuan dalam penetapan DPT. Selain itu sharing knowledge ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa SDM KPU Kabupaten Subang telah siap untuk memasukan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Memasuki acara inti yang dipimpin oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022 adalah sebanyak 1.180.860 (satu juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus enam puluh) dengan jumlah laki-laki sebesar 582.763 (lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu) dan perempuan sejumlah 598.097 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh tujuh). Selanjutnya pada acara sharing knowledge PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL, Abdul Muhyi juga menyampaikan bahwa secara garis besar dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, nantinya akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Pada tingkat KPU Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual sesuai perintah dari KPU RI. Namun demikian, meskipun banyak proses yang dilakukan di level pusat, harapannya seluruh elemen di KPU Kabupaten Subang mampu memahami proses kerja yang berlangsung dengan mempedomani PKPU 4 Tahun 2022. Di akhir acara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Koncara, meminta seluruh jajaran di KPU Kabupaten Subang, untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan bimbingan teknis kepada para partai politik yang akan diselenggarakan pada Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, dan meminta agar seluruh elemen mempelajari PKPU 4 Tahun 2022 khususnya terkait formulir-formulir kerja yang ada pada lampiran peraturan, yang nantinya akan menjadi kertas kerja pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Mei 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Mei 2022, pada hari Senin, 30 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang ini turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Sekretariat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Sesuai dengan PKPU 6/2021 penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akubtabel, dan pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 03/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022 adalah sebanyak 1.181.563 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puuh tiga) dengan jumlah laki-laki sebesar 583.150 (lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh) dan perempuan sejumlah 598.413 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga belas). Disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2019, pada pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi pemilih adalah tidak terganggu jiwanya, maka KPU sebagai penyelenggara harus berupaya untuk memastikan data atau gambaran terkait pemilih harus ada dan jelas. Untuk menindaklanjuti ini, KPU Subang akan mencoba melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait penduduk yang terganggu jiwanya, untuk ke depannya dapat dilakukan penyandingan data dengan DPB. KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Terakhir, KPU Kabupaten Subang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Subang untuk memetakan data pemilih disabilitas. Harapannya ke depan data pemilih dapat dipetakan lagi ke dalam beberapa klasifikasi.