Berita Terkini

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024

Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2.647 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 253 Desa/Kelurahan. Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan se-Kabupaten Subang. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih. Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Subang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Subang sebanyak 1.200.596 yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan. Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 - 19 Juni 2024 dengan mendasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, KPU Kabupaten Subang menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 4797 petugas dengan masa kerja mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Humas KPU Kabupaten Subang

Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang melakukan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Subang, Jumat 13 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yaitu pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Subang, Kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Divisi Rendatin. Pemetaan TPS dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan: tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

KPU Subang Ikut Penandatanganan Komitmen Akur Sauyunan Babarengan menolak hoaks

Subang - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parfisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Hari Nazarudin mengikuti Festival Literasi Digital (VIRAL) Jawa Barat 2022 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat di Novotel Hotel Bandung, Sabtu, 8 Oktober 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar bersama ketua KPU di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah, Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) Bonifasius Wahyu Pudjianto, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Jawa Barat (RTIK Jabar), serta Ketua Jabar Saber Hoaks Alfianto Yustinova yang menjadi narasumber dalam talkshow. Dalam rangkain kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat menandatangani Deklarasi Komitmen Akur Sauyunan Babarengan menolak hoaks dalam pemilu serentak 2024 bersama Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat.  Kegiatan ini tentunya untuk hadapi penyebaran hoaks dan demi mewujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sukses, serta mendukung literasi digital, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanda tangani komitmen bersama Diskominfo Jabar Saber Hoaks. Jabar Saber Hoaks atau Jabar Sapu Bersih Hoaks memandang bahwa menuju tahun 2024 hoaks kepemiluan diprediksi dapat terjadi, maka dalam meminimalisir perpecahan masyarakat perlu langkah bersama yang konkrit. Pada kesempatan penyampaian, Reza Alwan Sovnidar menyebut bahwa pertemuan dalam forum tersebut sebagai ajang silaturahmi dan kolaborasi. “Sesuai dengan prinsip Akur Sauyunan dan Babarengan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat berkomitmen untuk wujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 yang berkualitas.” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat itu. Ia juga menyampaikan harapannya untuk Pemilu dan Pilkada 2024 di Jawa Barat bebas dari serangan hoaks dan berjalan dengan aman, serta meningkatkan kualitas pemilih dengan literasi digital. Selanjutnya, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat yaitu Ika Mardiah mengatakan bahwa perkembangan dunia digital memiliki kebermanfaatan yang berdampak positif, namun demikian harus diwaspadai pula terkait dampak negatifnya. “Hingga 6 Oktober 2022 dari 799 aduan yang diterima, sebanyak 643 aduan merupakan berita keliru atau hoaks dengan beragam isu.” ujar Ika Mardiah pada sambutannya saat membuka acara yang dikemas talkshow tersebut. Ia juga menambahkan tujuan digelarnya acara itu yaitu untuk mengeratkan kolaborasi antar sesama pegiat literasi di Jawa Barat serta bersama-sama merumuskan literasi digital yang sejalan dengan nilai-nilai kultur masyarakat Jawa Barat. Pada kesempatan acara yang sama hadir Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Angkie Yudistia. Ia memaparkan pada keynote speech yakni salah satu pilar pembangunan bangsa sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo adalah dengan membangun dan mengembangkan sumber daya manusia digital melalui upaya percepatan transformasi digital. “Transformasi digital ini harus diiringi dengan peningkatan literasi digital agar internet dan arus informasi yang banyak beredar dapat dipergunakan untuk hal-hal yang edukatif dan produktif.” kata Angkie.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan III September Tahun 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Periode Triwulan III Tahun 2022, pada hari Jumat, 30 September 2022, pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Subang. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Sekretariat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Subang, Kodim 0605 Subang, Polres Subang, Badan Kesbangpol Kabupaten Subang, Partai Politik dan Kopdalih. Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB ini akan menjadi yang terakhir dilaksanakan sampai dengan pelaksanaan pemilu 2024, sebab pada bulan Oktober KPU akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri dan akan memasuki masa tahapan pemutakhiran data pemilih, sebelum akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menyatakan, bahwa KPU berharap akan mendapatkan banyak saran dan masukan dari seluruh peserta rapat terkait data pemilih, karena persoalan data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, namun juga semua pihak khususnya pemerintah daerah. Berdasarkan Berita Acara Nomor 16/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 30 September 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 adalah sebanyak 1.036.321 (satu juta tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu) dengan jumlah laki-laki sebesar 514.711 (lima ratus empat belas ribu tujuh ratus sebelas) dan perempuan sejumlah 521.711 (lima ratus dua puluh satu tujuh ratus sebelas). Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Subang, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa terjadi penurunan jumlah DPB pada triwulan II dan triwulan III karena dilakukannya pemadanan data oleh KPU. Namun demikian, masih akan ada potensi penambahan data setelah nanti dilakukan kroscek ulang pada saat tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Subang juga terus berupaya melakukan pendataan khususnya terkait potensi pemilih pemula atau pemilih baru yang baru akan berusia 17 tahun saat hari H pelaksanaan pemilu. Pendataan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwil 4 Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang menaungi SMA/SMK/sederajat di wilayah Kabupaten Subang. KPU Kabupaten Subang juga bekerjasama dengan Disdukcapil agar dapat dilakukan perekaman E-KTP terlebih dahulu bagi para siswa yang trlah berusia 16 tahun. Di akhir acara juga turut disampaikan oleh perwakilan Dandim 0605 Subang dan Polres Subang, bahwa jajaran TNI dan Kepolisian akan siap untuk melakukan pengamanan kewilayahan dan menjaga ketertiban pelaksanaan pemilu 2024.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Agustus 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Internal terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Agustus 2022, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang ini turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan Sekretariat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, yaitu para pejabat struktural dan staf pada Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Pelaksanaan Rapat Internal ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Sesuai dengan PKPU 6/2021 penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akubtabel, dan pelindungan Data Pribadi. Berdasarkan Berita Acara Nomor 12/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2022 adalah sebanyak 1.167.742 (satu juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua ribu) dengan jumlah laki-laki sebesar 575.979 (lima ratus tujuh  puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh sembilan) dan perempuan sejumlah 591.763 (lima ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga). Semakin dekatnya dengan masa tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Subang terus melakukan upaya untuk melakukan kerja data yang optimal untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Dalam upaya menjaga kualitas data pemilih, KPU Subang juga telah melakukan koordinasi antar Lembaga untuk membahas terkait Data Pemilih hasil pemadananan Kemendagri dan BPS, yang difasilitasi oleh Bupati Kabupaten Subang.

Rapat Koordinasi Antar Lembaga Tentang Data Hasil Pemadanan Kemendagri

Pada kesempatan kali ini, Rakor antar lembaga yang di fasilitasi oleh Sekretariat Daerah Kab. Subang, membahas terkait Data Pemilih dan Data Kependudukan hasil Pemadanan dengan Kemendagri dan BPS. Rakor yang bertempat di Ruang Rapat Bupati II Sekda Kabupaten Subang, diselenggarakan hari Selasa (30/08/2022) sekira pukul 09.00 WIB, hadir dalam Rakor yaitu KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, ASDA I dan Kabag Pemerintahan.  Rakor di pimpin langsung oleh ASDA I, beliau menegaskan bahwa secara teknis antar lembaga harus terjalin secara sinergis bersama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 sebagai hajat besar nasional dan daerah. Dalam sambutan selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Subang Suryaman mengatakan ada sekitar 128.956 yang tidak padan, sehingga ada waktu satu bulan September ini untuk menyelesaikan pemadanan tersebut. Abdul Muhyi selaku Divisi yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan untuk menyelesaikan pemadanan ini, harus ada penambahan personil dilapangan dengan melibatkan Disdukcapil, Kesbangpol, dan Dispemdes, karena menyandingkan data pemilih sebagai upaya melindungi hak pilih seseorang. Imanudin Anggota Bawaslu menegaskan kembali KPU sudah tepat mengundang Dispemdes karena yang tahu persis di lapangan ada ditingkat desa, makanya kalau ada intruksi dari Pemkab bisa ditekankan ke bawah lewat dispemdes, ujarnya.

Populer

Belum ada data.