Berita Terkini

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan SKM juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU sebagai lembaga publik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi kepemiluan dan pelayanan administrasi lainnya. Sekretariat KPU Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat yang telah menerima layanan untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.  Form Survei Kepuasan Masyaratat (SKM) KPU Kabupaten Subang Kami mengajak anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan di Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Klik link berikut untuk mengisi survei: https://forms.gle/76gH4TN5GtL4jjFP6 Dasar Hukum Pelaksanaan SKM Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merujuk pada: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan survei yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk instansi penyelenggara pemilu. Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPU RI dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Tujuan dan Manfaat SKM Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk: Mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan. Menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di masa mendatang. Pendapat Anda sangat berarti bagi peningkatan kualitas layanan kami. Terima kasih atas partisipasinya !

Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Kabupaten Subang

Apa itu PPID ? PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban PPID KPU Kab/Kota Melakukan Pelayanan informasi Melakukan Pengelolaan informasi Membua tstruktur pelayanan informasi Ada 2 Pelayanan PPID di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang  1. Offline Untuk Offline Pemohon dapat mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Subang dan mendatangi petugas PPID di lokasi dengan menyiapkan KTP Elektronik dan Mengisi Formulir Permohonan Informasi 2. Online (E-PPID) Pemohon dapat mengakses langsung website E-PPID KPU Kabupaten Subang melalui link https://subangkabppid.kpu.go.id/ WAKTU PELAYANAN Di Luar Tahapan Pemilu Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 10 Hari Kerja antuk Memberikan Respon atas Permohonan Informasi Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 7 Hari Hari Kerja untuk Memenuhi Permohonan Informasi Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Ditolaknya Permohonan Informasi Atasan Ppid Menjawab Keberatan 30 Hari Pemohon Informasi Tahapan Pemilu/Pemilihan Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 3 Hari Kerja Untuk Memberikan Respon Atas Permohonan Informasi Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 2 Hari Hari Kerja Untuk Memenuhi Permohonan Informasi Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Atau Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Dari Badan Publik Atasan Ppid Menjawab Keberatan 3 Hari Pemohon Informasi Hak Pemohon Informasi Publik Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan. Mendapatkan pelayanan secara administratif. Mendapatkan konfirmasi dikuasainya dan/atau yang menjadi kewenangan  atas informasi yang diminta Jika informasi dikuasai oleh Badan Publik, Pemohon dapat memperoleh informasi yang diminta dengan cara Melihat, Membaca, Mendengarkan, Mencatatdan/ataumendapatkan Salinan Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Mengajukan sengketa informasi

Penyerahan SK PPPK TA 2024 Secara Simbolis Di Sekretariat KPU Kabupaten Subang

Subang – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar acara penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 10 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi para penerima SK sekaligus menjalin kebersamaan antarpegawai dalam suasana kekeluargaan. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten Subang yang menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK PPPK Tahun Anggaran 2024. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar staf dalam mendukung kinerja KPU ke depan yang berintegritas. Setelah penyerahan SK secara simbolis, acara dilanjutkan dengan syukuran dan makan bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sekaligus menjadi penyemangat baru bagi para PPPK dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah 10 nama Penerima SK PPPK Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Subang: Endang Supriatna Adnan Andrianto Dina Hendriyana Hadianto Dedi Supriadi Hermawan Dwi Prasetyo Herty Anggraeni Devi Sulastri Ana Rostiana Tahyudi Dengan telah dilaksanakannya acara ini, KPU Kabupaten Subang berharap tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dengan lebih optimal.

5 CPNS Angkatan 2024 Resmi Bertugas di Satker KPU Subang

Subang – Sebanyak lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024 telah memulai tugas mereka di Satuan Kerja (Satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Proses integrasi dimulai dengan mengikuti Orientasi dan Pembekalan Tugas di KPU Provinsi Jawa Barat pada 2-5 Juni 2025, sebelum akhirnya resmi bertugas di KPU Subang mulai hari ini, 10 Juni 2025. Para CPNS tersebut sebelumnya menjalani serangkaian kegiatan orientasi selama empat hari di Bandung, yang mencakup pengenalan tugas, tata kelola kelembagaan, serta program kerja KPU Jawa Barat. Dengan selesainya masa orientasi, mereka kini siap mengemban tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Subang. Sebanyak lima orang CPNS yang telah mengikuti orientasi tugas di KPU Provinsi Jawa Barat oleh KPU RI secara resmi melaporkan diri dan mulai melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Subang. Adapun nama-nama CPNS yang diterima dan melaporkan diri adalah : Dadan Nurmaulana, S.Kom Deta Andriyan Fadita, S.Kom ⁠R. Raechan Shefa Aditya, S.Kom Fathiya Rahmah, S.H. ⁠Yanuar Caprio, S.H, "Kami menyambut baik kedatangan para CPNS ini. Semoga mereka dapat beradaptasi dengan cepat dan memberikan kontribusi positif bagi kinerja KPU Subang," ujar salah satu perwakilan KPU setempat. Kehadiran lima CPNS ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Subang, terutama dalam mempersiapkan proses pemilihan umum maupun tugas-tugas teknis lainnya sehingga lebih siap dalam menghadapi Pemilu selanjutnya.

Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024

Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2.647 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 253 Desa/Kelurahan. Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan se-Kabupaten Subang. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih. Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Subang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Subang sebanyak 1.200.596 yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan. Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 - 19 Juni 2024 dengan mendasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, KPU Kabupaten Subang menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 4797 petugas dengan masa kerja mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Humas KPU Kabupaten Subang

Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang melakukan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Subang, Jumat 13 Januari 2023 bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yaitu pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024, kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Subang, Kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Divisi Rendatin. Pemetaan TPS dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan: tidak menggabungkan kelurahan, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.