Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Kabupaten Subang
Apa itu PPID ?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kewajiban PPID KPU Kab/Kota
- Melakukan Pelayanan informasi
- Melakukan Pengelolaan informasi
- Membua tstruktur pelayanan informasi
Ada 2 Pelayanan PPID di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang
1. Offline
Untuk Offline Pemohon dapat mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Subang dan mendatangi petugas PPID di lokasi dengan menyiapkan KTP Elektronik dan Mengisi Formulir Permohonan Informasi

2. Online (E-PPID)
Pemohon dapat mengakses langsung website E-PPID KPU Kabupaten Subang melalui link https://subangkabppid.kpu.go.id/

WAKTU PELAYANAN
Di Luar Tahapan Pemilu
- Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 10 Hari Kerja antuk Memberikan Respon atas Permohonan Informasi
- Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 7 Hari Hari Kerja untuk Memenuhi Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Ditolaknya Permohonan Informasi
- Atasan Ppid Menjawab Keberatan 30 Hari Pemohon Informasi
Tahapan Pemilu/Pemilihan
- Desk Pelayanan Mempunyai Maksimal 3 Hari Kerja Untuk Memberikan Respon Atas Permohonan Informasi
- Desk Pelayanan Mempunyai Tambahan Perpanjangan Waktu 2 Hari Hari Kerja Untuk Memenuhi Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Mempunyai Waktu 30 Hari Kerja Untuk Mengajukan Keberatan, Kepada Badan Publik Dari Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Atau Sejak Berakhirnya Pemberian Respon Dari Badan Publik
- Atasan Ppid Menjawab Keberatan 3 Hari Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi Publik
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan.
- Mendapatkan pelayanan secara administratif.
- Mendapatkan konfirmasi dikuasainya dan/atau yang menjadi kewenangan atas informasi yang diminta
- Jika informasi dikuasai oleh Badan Publik, Pemohon dapat memperoleh informasi yang diminta dengan cara Melihat, Membaca, Mendengarkan, Mencatatdan/ataumendapatkan Salinan
- Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Mengajukan sengketa informasi
Bagikan:
Telah dilihat 75 kali