Siaran Pers Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tahun 2024
Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemiih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan Menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2.647 TPS yang tersebar di 30 Kecamatan dan 253 Desa/Kelurahan.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS pada masing-masing Desa/Kelurahan di 30 Kecamatan se-Kabupaten Subang. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah kuota per-TPS adalah paling banyak (maksimal) 600 orang/pemilih.
Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Subang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang merupakan data yang diterbitkan dan disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024. Adapun jumlah DP4 Kabupaten Subang sebanyak 1.200.596 yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan.
Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut, Tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pendaftarannya dimulai pada tanggal 13 - 19 Juni 2024 dengan mendasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, KPU Kabupaten Subang menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 4797 petugas dengan masa kerja mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
Humas KPU Kabupaten Subang