
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan SKM juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPU sebagai lembaga publik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi kepemiluan dan pelayanan administrasi lainnya.
Sekretariat KPU Kabupaten Subang mengajak seluruh masyarakat yang telah menerima layanan untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Form Survei Kepuasan Masyaratat (SKM) KPU Kabupaten Subang
Kami mengajak anda untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan di Sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Klik link berikut untuk mengisi survei: https://forms.gle/76gH4TN5GtL4jjFP6
Dasar Hukum Pelaksanaan SKM
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini merujuk pada:
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai (PANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan survei yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, termasuk instansi penyelenggara pemilu. -
Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPU RI dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja, termasuk di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang.
Tujuan dan Manfaat SKM
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mengetahui persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Subang.
- Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan.
- Menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di masa mendatang.
Pendapat Anda sangat berarti bagi peningkatan kualitas layanan kami. Terima kasih atas partisipasinya !