SOP

SOP PPID KPU SUBANG

SOP PPID KPU Subang adalah prosedur operasional standar yang mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

Sebagai badan publik, KPU Subang memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.

14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.

UNDUH DOKUMEN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali