
PENGUMUMAN LELANG BARANG HABIS PAKAI EKS. PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang Penghapusan Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum Tahun 2024 berupa Surat Kotak Suara Kardus. dan Bilik Suara Berbahan Kardus dengan data berikut :
Pelaksanaan Lelang :
Lelang dilaksanakan secara mline melalui situs http://www.lelang.co.id pada
- Hari : Selasa
- Tanggal : 16 September 2025
- Batas Akhir Penawaran : Pukul 11.00 WIB (Sesuai Waktu server)
- Alamat domain : https://www.lelang.go.id
- Tempat lelang : KPKNL Purwakarta
Jalan siliwangi No. 9 Purwakarta - Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang :
- Obyek lelang dalarn kondisi apa admya (as is dan site). Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menerima barang tersebut tanpa ada tuntutan apapun.
- Pendaftaran Peserta lelang dilakukan melalui email davan menggunakan aplikasi lelang internet (ALI) yang dapat di akses melalui alamat situs internet https://www.lelang. go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada alamat situs tersebut.
- Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui VA (Virtual Account) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan data identitas telah terverifikasi.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan sesuai Pengumuman Lelang. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban Peserta Lelang
- Peserta Lelang dapat melihat fisik barang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 jam 10.00 WIB s.d 16.00 WIB dengan posisi fisik Barang ada di Gudang KPU Kabupaten Subang JI. Palabuan No. 08, Gudang Binawarga Jl. Pandu RT. 09/01 Kel. Sukamelang, Kec. Subang, Gudang Indojaya JI. Brigjen Katamso No. 65 Kel. Dangdeur, Kec. Subang, Gudang Samadhi Jl. Raya Tanjungwangi No. 2 Warungkadu, Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe dan Gudang SKB JI. Marsinu No. 1 Kel. Cigadung Subang.
- Penawaran dilakukan dengan cara "open bidding" (Penawaran terbuka). Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit.
- Pembukaan Penawaran Lelang oleh Pejabat Lelang pada hari Selasa, 16 September 2025 Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server).
- Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melakukan pelunasan harga lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% (dua persen) melalui rekening KPKNL Purwakarta paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Pemenang Lelang yang ditunjuk wajib membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang dengan disaksikan oleh petugas KPU, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
- Pengambilan barang oleh Pemenang Lelang di KPU Kabupaten Subang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan. Segala biaya yang terkait dengan pengambilan barang menjadi beban dan tanggungjawab Pemenang Lelang
- Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Subang (Telp. 0260-418084)/ (CP.085294706655) an Aditya Nugraha, SE. atau (CP.085222353686) a.n Tahyudi pada hari dan jam kerja.
Bagikan:
Telah dilihat 49 kali