Berita Terkini

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2022, pada hari Jumat, 28 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang. Rapat koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulannya berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 11 November 2021. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi selaku ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari Tahun 2022 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 54/PL.02.1/3213/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022, dengan hasil jumlah pemilih sebanyak 1.181.675 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima) yang berasal dari 30 kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.167 (lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh tujuh) dan pemilih perempuan berjumlah 598.508 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan). KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU Kabupaten Subang menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan memberikan masukan/tanggapan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui link : bit.ly/dpb_kpusbg

RAPAT PLENO KPU KABUPATEN SUBANG TERKAIT PAW PARTAI AMANAT NASIONAL

Rabu, 5 Januari 2022 telah dilaksanakan Rapat Pleno Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Bapak Suryaman, M.Pd dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang lainnya serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Subang sebagai tamu undangan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dilanjut oleh Ketua KPU Kabupaten Subang, kemudian dilanjutkan pengarahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Bapak Parrahutan Harahap. Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Suryaman, membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Model DB1-DPRD Kab/Kota. Di akhir acara, para Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menandatangani Berita Acara tersebut.

KPU Kabupaten Subang Laksanakan Koordinasi Usulan PAW PAN

Selasa, 4 Januari 2022 telah dilaksanakan kunjungan Komisiomer KPU Subang didampingi para staf ke kantor DPD PAN Kabupaten Subang. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam rangka proses PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Dalam pertemuan ini, selain koordinasi juga dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW kepada calon pengganti, Popon Supriatin. Selain itu, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda yang juga menjelaskan terkait proses PAW, baik di ranah KPU maupun Gubernur. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dilanjut oleh Ketua KPU Kab. Dalam kesempatannya, Narca Sukanda menyampaikan bahwa surat permohonan berkas calon PAW Anggota DPRD Kab. Subang dari Fraksi PAN yang diajukan ke KPU merujuk dari surat DPD PAN yang juga dilampirkan rekomendasi dari DPP PAN. Selain itu, Narca menghimbau agar segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW dapat dipenuhi oleh partai politik dan calon pengganti. “Segala persyaratatan administrasi agar dapat dipenuhi, ini untuk memudahkan proses verifikasi administrasi baik di KPU atau pun di Gubernur. Jangan sampai sudah diajukan ke Gubernur, terus ada yang kurang, nanti proses kerjanya dihitung dari awal lagi, jadi lebih lama lagi.” jelas Nanda. Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan untuk memperdalam hal-hal terkait PAW yang diusulkan, melihat kekosongan anggota DPRD dari Fraksi PAN yang telah mencapai 6 bulan. Suryaman juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kab. Subang ini nantinya akan disampaikan ke DPRD secepatnya. Dalam kesempatannya, Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Subang yang menangani PAW, Ahmad Koncara atau yang akrab disapa Bram, juga menyampaikan bahwa pertemuan ini juga sebagai salah satu bentuk sinergitas antara KPU Kab. Subang dengan stakeholder. “Verifikasi administrasi sebetulnya tidak perlu dilakukan dengan kunjungan seperti ini, tapi koordinasi ini semata-mata tidak hanya untuk verifikasi administrasi tapi juga sebagai bentuk sinergitas antara KPU dengan partai politik sebagai salah satu stakeholdernya.”, ujarnya. Di akhir acara, Popon Supriatin sebagai calon pengganti menyatakan kesiapannya untuk mengikuti segala proses PAW dan menjadi anggota DPRD Kab. Subang. Saat ini proses PAW juga telah didukung dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) yang diharapkan akan memudahkan dan menjadi langkah untuk mentransparansikan seluruh alur dan mekanisme dalam proses PAW, sehingga publilk juga dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.

Gelar Evaluasi Kinerja PPNPN, KPU Subang Siap Melayani di Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menyelenggarakan Evaluasi kinerja Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Jum'at, 31 Januari 2021. Acara yang digelar di Aula KPU Subang ini diikuti 17 PPNPN dari berbagai Divisi di KPU Subang. Ini merupakan program tahunan dari KPU Subang untuk meningkatkan sekaligus mengevaluasi kinerja pegawai PPNPN selama satu tahun.  Ketua KPU Subang, Suryaman dalam kesempatannya menjelaskan sebagai pegawai KPU Subang haruslah memperhatikan kedisiplinan dan tugas masing-masing. Mengingat PPNPN memiliki aturan yang sama dengan PNS, mulai dari Kode Etik hingga kewajiban yang harus dilaksanakan.  "Apa yang kalian lakukan dan laksanakan dalam menjalankan kewajiban selama menjadi pegawai di KPU Subang, Haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku", ujarnya.  "Hal tersebut merupakan sebagai wujud loyalitas terhadap lembaga yang siap mengabdi dan melayani masyarakat, bukan hanya pada saat tahapan pemilu", tambahnya.  Sementara dijelaskan pula oleh Hari Nazarudin selaku Komisioner yang menaungi SDM bahwa setiap pegawai harus kembali melihat tupoksinya masing-masing.  "Jangan dijadikan alasan untuk membiarkan suatu pekerjaan apalagi yang menjadi tugasnya tidak diselesaikan karena ada barang atau kebutuhan yang kurang, semua itu bisa dibicarakan kepada atasan." ungkapnya. Hari pun menjelaskan tentang hak dan kewajiban PPNPN sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 24 dan SK Nomor 652 KPU RI, dimana setiap pegawai memiliki hak yang sudah jelas, mulai dari honor, mendapatkan jaminan kesehatan hingga kesempatan mendapatkan cuti.  Adapun kewajiban sebagai PPNPN KPU Subang haruslah dipenuhi dengan melaksanakan tugas yang telah ditentukan dan sesuai peraturan perjanjian yang berlaku dengan penuh rasa tanggungjawab. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB ini merupakan upaya Sekretariat KPU Subang, memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja para pegawai untuk menatap tahun 2022. Dengan harapan di tahun 2022, program dan rencana strategis dari  komisioner bisa dilaksanakan secara maksimal demi melayani masyarakat.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode November 2021

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan November 2021, pada hari Senin, 29 November 2021, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang. Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Program, Data dan Informasi yang juga memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021 dihasilkan data sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 1.181.829 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.258 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh delapan) dan pemilih perempuan berjumlah 598.571 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu). Hasil rekapitulasi ini tertuang pada Berita Acara Nomor: 373/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/XI/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Oktober 2021

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Oktober 2021, pada hari Jumat, 29 Oktober 2021, pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Ketua KPU Kabupaten Subang. Rapat Koordinasi ini merupakan rapat rutin yang dilakukan tiap bulan berdasarkan ketentuan Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam kesempatannya, Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Program, Data dan Informasi yang juga memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pada rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2021 dihasilkan data sebagai berikut, jumlah pemilih sebanyak 1.181.859 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) yang berasal dari 30 kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.273 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga) dan pemilih perempuan berjumlah 598.586 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh enam). Hasil rekapitulasi ini tertuang pada Berita Acara Nomor: 331/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/X/2021 tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang. KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Saat ini KPU Kabupaten Subang tengah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang dalam pemberian layanan pembuatan akta kematian. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka upaya bagi pemerintah daerah Kabupaten Subang dan KPU Kabupaten Subang untuk menjemput bola dalam rangka pemutakhiran data penduduk yang akan berimplikasi dengan data pemilih. Selain itu, partisipasi oleh masyarakat khususnya pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Subang juga untuk berinisiatif untuk mendata data TMS dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan tetangga.