RAPAT PLENO KPU KABUPATEN SUBANG TERKAIT PAW PARTAI AMANAT NASIONAL
Rabu, 5 Januari 2022 telah dilaksanakan Rapat Pleno Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Bapak Suryaman, M.Pd dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang lainnya serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Subang sebagai tamu undangan.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dilanjut oleh Ketua KPU Kabupaten Subang, kemudian dilanjutkan pengarahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Bapak Parrahutan Harahap.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Bapak Suryaman, membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dan membacakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 atau Model DB1-DPRD Kab/Kota.
Di akhir acara, para Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang menandatangani Berita Acara tersebut.