Pengumuman/SE

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Maret 2022

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Bulan Maret 2022, pada hari Rabu, 30 Maret 2022, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Subang. Turut mengundang Bawaslu Kabupaten Subang, Kodim 0605 Subang, Polres Subang, Dispemdes, Disdukcapil, Bakesbangpol, Lapas Subang, Pengadilan Agama Subang, KOPDALIH, serta partai politik di Subang yang hadir secara daring, acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Subang. Dalam sambutannya secara daring, Suryaman selaku Ketua KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa saat ini KPU Subang sedang mengikuti RDP untuk membahas terkait Raperda Dana Cadangan untuk Pemilihan 2024. Disampaikan pula untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Suryaman mengharapkan adannya kerjasama yang solid antara KPU dan juga para stakeholder. Harapannya di rakor rutin Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini juga dapat mengawal bersama sejauh mana kesiapan terkait perkembangan data pemilih. Rakor ini juga merupakan komitmen KPU untuk menjaga data pemilih untuk selalu terupdate, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Selain itu upaya KPU untuk menjaga data pemilih adalah dengan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melaksanakan kegiatan Pembuatan Akta Kematian Massal, yang nantinya akta kematian tersebut akan menjadi dasar hukum atau kepastian bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dan dapat dicoret dari data pemilih. Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 01/PL.02.1/3213/2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 adalah sebanyak 1.181.734 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat) dengan jumlah laki-laki sebesar 583.230 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh) dan perempuan sejumlah 598.504 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat). KPU menerima masukan data dari Disdukcapil, Relawan KOPDALIH, dan juga masukan masyarakat. Dalam sesi diskusinya, perwakilan Bawaslu menyampaikan apresiasinya kepada KPU atas inovasi programnya yaitu Pembuatan Akta Kematian Massal. Program ini dapat dijadikan solusi atas permasalahan data terkait data penduduk meninggal yang masih terdata dalam DPT. Dengan adanya akte kematian akan menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melakukan penghapusan DPT. Selain itu Disdukcapil juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat perubahan sistem data kependudukan di seluruh Indonesia, di mana saat ini Disdukcapil di Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki database kependudukan, dikarenakan database saat ini terpusat di 1 server di pusat. Namun demikian adanya perubahan sistem data kependudukan ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data kependudukan yang nantinya akan menjadi acuan juga dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

KPU Kabupaten Subang Selenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan IV Tahun 2021

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan IV Tahun 2021, pada hari Selasa, 28 Desember 2021, pukul 08.30 WIB, bertempat di RPP KPU Kabupaten Subang. Pada Rapat Koordinasi kali ini dihadiri oleh stakeholder diantaranya perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Subang, Polres Kabupaten Subang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, Badan Kesbangpol Kabupaten Subang, dan Pengadilan Agama Kabupaten Subang. Selain itu turut hadir juga secara daring perwakilan dari partai politik dan Camat di wilayah Kabupaten Subang. Dalam kesempatannya untuk membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, menyampaikan bahwa secara keseluruhan DPB yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Subang dapat mencapai keakuratannya, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa hambatan dalam melakukan pemutakhiran, diantaranya adalah persoalan anggaran. Selain itu dengan ditetapkannya PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 11 November 2021, maka ke depannya perlu diadakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Program, Data dan Informasi yang juga memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini tidak hanya membahas persoalan data pemilih, namun juga persoalan kepemiluan lainnya. Selain itu sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran DPB Tahun 2021 adalah kurangnya sosialisasi terkait DPB sebagai produk baru KPU, sehingga di tahun 2022 akan dilakukan inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder tentang DPB. Disampaikan juga oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ratih Yeti Pujiawati, bahwa adanya kendala dalam pemutakhiran DPB antara lain adalah penggalian sumber data yang berkaitan dengan SDM dan anggaran, serta keterbukaan dari instansi lain terkait. Dalam rapat koordinasi ini KPU Kabupaten Subang juga menerima beberapa masukan dari para undangan untuk keberlanjutan inovasi dan kerja sama antar instansi di tahun 2022 mendatang, khususnya menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024. Sebagai inti acara Rapat koordinasi ini, Abdul Muhyi menyampaikan Hasil Pemutakhiran DPB periode Triwulan IV Tahun 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 412/PL.02.1-BA/3213/KPU-Kab/XII/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV, dengan hasil jumlah pemilih sebanyak 1.181.673 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga) yang berasal dari 30 kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 583.164 (lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh empat) dan pemilih perempuan berjumlah 598.509 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan). Di akhir acara juga disampaikan Hasil Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Subang terkait Pemutakhiran DPB kepada KPU Kabupaten Subang.

CONTOH SEBUAH PENGUMUMAN

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

Pengumuman dengan menggunakan inputan foto

 Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Populer

Belum ada data.