Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Triwulan I Bulan Maret 2022, pada hari Rabu, 30 Maret 2022, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Subang.
Turut mengundang Bawaslu Kabupaten Subang, Kodim 0605 Subang, Polres Subang, Dispemdes, Disdukcapil, Bakesbangpol, Lapas Subang, Pengadilan Agama Subang, KOPDALIH, serta partai politik di Subang yang hadir secara daring, acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Subang. Dalam sambutannya secara daring, Suryaman selaku Ketua KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa saat ini KPU Subang sedang mengikuti RDP untuk membahas terkait Raperda Dana Cadangan untuk Pemilihan 2024. Disampaikan pula untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Suryaman mengharapkan adannya kerjasama yang solid antara KPU dan juga para stakeholder. Harapannya di rakor rutin Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini juga dapat mengawal bersama sejauh mana kesiapan terkait perkembangan data pemilih.
Rakor ini juga merupakan komitmen KPU untuk menjaga data pemilih untuk selalu terupdate, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 (PKPU 6/2021) tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang resmi disahkan pada 11 November 2021. Selain itu upaya KPU untuk menjaga data pemilih adalah dengan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melaksanakan kegiatan Pembuatan Akta Kematian Massal, yang nantinya akta kematian tersebut akan menjadi dasar hukum atau kepastian bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dan dapat dicoret dari data pemilih.
Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Subang menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 01/PL.02.1/3213/2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 adalah sebanyak 1.181.734 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat) dengan jumlah laki-laki sebesar 583.230 (lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh) dan perempuan sejumlah 598.504 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus empat). KPU menerima masukan data dari Disdukcapil, Relawan KOPDALIH, dan juga masukan masyarakat.
Dalam sesi diskusinya, perwakilan Bawaslu menyampaikan apresiasinya kepada KPU atas inovasi programnya yaitu Pembuatan Akta Kematian Massal. Program ini dapat dijadikan solusi atas permasalahan data terkait data penduduk meninggal yang masih terdata dalam DPT. Dengan adanya akte kematian akan menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melakukan penghapusan DPT.
Selain itu Disdukcapil juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat perubahan sistem data kependudukan di seluruh Indonesia, di mana saat ini Disdukcapil di Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki database kependudukan, dikarenakan database saat ini terpusat di 1 server di pusat. Namun demikian adanya perubahan sistem data kependudukan ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas data kependudukan yang nantinya akan menjadi acuan juga dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
KPU Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk menghadirkan inovasi-inovasi dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang lebih optimal, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.