Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS UNTUK PILKADA 2024 DI KABUPATEN SUBANG

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. 
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Subang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 Mei pada Kecamatan/Desa/Kelurahan sebagai mana terlampir. 

Selengkapnya dapat diunduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 808 kali