Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 1060 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat minimal suara sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 59.503 (lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga)
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang sebagai berikut:
    1. Hari/tanggal     : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
    2. Hari/tanggal     : Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu                   : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

    1. Tempat                 : Kantor KPU Kabupaten Subang

Pengumuman selengkapnya dapat di unduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 772 kali