Berita Terkini

Kunjungi DPD NasDem, KPU Subang Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024

Subang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang berkunjung ke DPD Partai NasDem dalam agenda sosialisasi Pemilu 2024 Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam kesempatan silaturahmi sosialisasi Pemilu 2024 ini KPU Subang disambut langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Eep Hidayat beserta jajaran. 

Ia mengungkapkan rasa terimakasih dan mengapresiasi kunjungan KPU Subang ini. 

Pada pertemuan ini menjelang tahapan Pemilu Tahun 2024 Suryaman Ketua KPU Subang menjelaskan tahapan-tahapan yang akan digelar tahun ini. 

"Dimulai dari 14 Juni 2022 untuk menerima DP4 (data agregat kependudukan) atau data pemilih, dilanjutkan masa pencalonan peserta Pemilu Tahun 2024 dari parpol, kemudian memasuki bulan Agustus 2022 masuk ke masa pendaftaran partai politik", Kata Suryaman.

Suryaman pun memberi masukan kepada Partai NasDem terkait dengan Pendaftaran Partai Politik di tingkat Kabupaten. 

" Kelengkapan-kelengkapan administrasi, termasuk susunan pengurus, administrasi surat menyurat, hingga keanggotaan harus disiapkan minimal seribu tapi bersih, tidak terindikasi keanggotaan ganda", lanjutnya. 

Suryaman juga menjelaskan "bagi partai yang mempunyai alokasi di parlemen atau yang lolos threshold, KPU hanya memverifikasi administrasi saja. Namun bagi parpol yang tidak lolos di parlemen atau bagi partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual".

Sementara Ratih Yeti Pujiawati Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan mengungkapkan "kpu masih menggunakan Undang-undang No 7 tahun 2017 dalam pelaksanaan Pemilu, artinya masih sama pada Pemilu 2019 masih mengacu aturan tersebut". 

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa terkait Dapil di Subang setelah dilakukan evaluasi bersama KPU RI, Dapil di Subang masih ideal.

Dalam pertemuan itu juga disinggung juga terkait Surat Suara, Hari Nazarudin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil simulasi pemungutan suara terakhir di Bali. 

" KPU sudah melakukan simulasi penyederhanaan surat suara, mulai dari 1 surat suara untuk 5 Pemilihan Presiden sampai DPRD Kabupaten/Kota dan 3 surat suara terdiri satu Presiden dan Wakil Presiden disatukan dengan DPR RI, dua DPRD Provinsi disatukan dengan DPRD Kabupaten/Kota dan surat suara ketiga DPD saja", katanya. 

Namun Hari mengungkapkan hal tersebut belum final dan masih dalam pengkajian, tapi pembahasan sudah mengerucut ke opsi 3 surat suara. 

Terkait hal tersebut menurut pandangan mang Eep sapaa akrab Ketua DPD NasDem bahwa surat suara merupakan hal yang penting dalam Pemilu nanti dan perlu adanya evaluasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali