Berita Terkini

KPU Subang Selenggarakan Rakor DPB Periode Juli 2022 dan Sharing Knowledge PKPU 4 Tahun 2022 & Aplikasi SIPOL

Subang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di Aula KPU Kabupaten Subang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Subang dan juga seluruh pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Subang.

Tidak seperti biasanya, pada rapat koordinasi DPB kali ini dilanjutkan dengan Sharing Knowledge dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu kepada seluruh pegawai di KPU Kabupaten Subang tentang PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL. Sharing knowledge dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Bimbingan Teknis yang sebelumnya telah diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator SIPOL, yang diselenggarakan KPU RI.

Dalam sambutan dan pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman, mengatakan bahwa DPB ini merupakan hal krusial yang akan menjadi prediksi dan acuan dalam penetapan DPT. Selain itu sharing knowledge ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa SDM KPU Kabupaten Subang telah siap untuk memasukan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Memasuki acara inti yang dipimpin oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, disampaikan oleh Abdul Muhyi, bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 11/PL.02.1-BA/3213/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang telah ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Subang, hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022 adalah sebanyak 1.180.860 (satu juta seratus delapan puluh ribu delapan ratus enam puluh) dengan jumlah laki-laki sebesar 582.763 (lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu) dan perempuan sejumlah 598.097 (lima ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh tujuh).

Selanjutnya pada acara sharing knowledge PKPU 4 Tahun 2022 dan Aplikasi SIPOL, Abdul Muhyi juga menyampaikan bahwa secara garis besar dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, nantinya akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Pada tingkat KPU Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual sesuai perintah dari KPU RI. Namun demikian, meskipun banyak proses yang dilakukan di level pusat, harapannya seluruh elemen di KPU Kabupaten Subang mampu memahami proses kerja yang berlangsung dengan mempedomani PKPU 4 Tahun 2022.

Di akhir acara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Koncara, meminta seluruh jajaran di KPU Kabupaten Subang, untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan bimbingan teknis kepada para partai politik yang akan diselenggarakan pada Hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, dan meminta agar seluruh elemen mempelajari PKPU 4 Tahun 2022 khususnya terkait formulir-formulir kerja yang ada pada lampiran peraturan, yang nantinya akan menjadi kertas kerja pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 660 kali