Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang: Komitmen Menuju WBK dan WBBM
Subang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berkomitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Langkah ini merupakan bentuk nyata tekad KPU Subang untuk menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apa itu Zona Integritas?
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga cerminan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Komitmen KPU Kabupaten Subang
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Subang menyadari pentingnya membangun sistem birokrasi yang bersih dan melayani untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Melalui penerapan enam area perubahan reformasi birokrasi, KPU Subang bertekad untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, meliputi:
- Manajemen Perubahan – membangun budaya kerja yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
- Penataan Tata Laksana – menyusun prosedur kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel.
- Penataan Sistem Manajemen SDM – mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas.
- Penguatan Akuntabilitas – memastikan setiap kegiatan memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur.
- Penguatan Pengawasan – mendorong penerapan sistem pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik – memberikan pelayanan kepemiluan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan bebas pungli.
Tujuan dan Harapan
Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Kabupaten Subang menegaskan tekadnya untuk:
- Menjadi lembaga yang bersih, bebas dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi prinsip integritas.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
- Menumbuhkan budaya kerja profesional dan disiplin di lingkungan KPU Subang.
Penutup
Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Subang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral dan strategis dalam menjaga marwah demokrasi. Dengan semangat reformasi birokrasi, KPU Subang berupaya menjadi lembaga yang bersih, melayani, dan dipercaya masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.