KPU Kabupaten Subang Ikuti Rakor Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Bimtek Katalog Elektronik Versi 6
Subang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU, sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru dan sistem digitalisasi pengadaan pemerintah.
Dari KPU Kabupaten Subang, kegiatan ini diikuti secara daring melalui online meeting oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Brevo Yant Hadiansyah, serta Pejabat Pengadaan (PP), Stefany Debora.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan regulasi pengadaan serta penerapan Katalog Elektronik versi terbaru yang diharapkan dapat mempermudah proses pemilihan penyedia barang/jasa secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini, diharapkan seluruh jajaran di lingkungan KPU, termasuk KPU Kabupaten Subang, dapat mengimplementasikan ketentuan baru secara optimal demi mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik dan berintegritas.