SOP PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN
SOP Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah prosedur operasional standar yang mengatur langkah-langkah dalam menyusun rencana kerja tahunan bagi setiap unit kerja dalam organisasi.
Rencana Kerja Tahunan berfungsi untuk merencanakan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran dengan tujuan yang jelas dan terukur, serta mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi.
Penyusunan RKT yang sistematis dan terstruktur akan membantu organisasi untuk lebih fokus dalam menjalankan program-program kerja dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
Bagikan:
Telah dilihat 79 kali