Sosialisasi

Sosialisasi dan Pembuatan Akta Kematian serta Perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula

Subang - KPU Kabupaten Subang bekerjasama dengan Disdukcapil dan KOPDALIH menyelenggarakan kegiatan Pembuatan Akta Kematian dan Perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di 2 desa di Kabupaten Subang yaitu Desa Wanasari dan Desa Manyingsal pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Acara ini dihadiri oleh Abdul Muhyi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Subang, Ratih Yeti P. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hari Nazarudin selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, perwakilan Disdukcapil, Kepala Desa, KOPDALIH, serta jajaran pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Subang, dan masyarakat desa sebagai peserta kegiatan.

Dalam sambutannya Abdul Muhyi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya KPU untuk mengatasi permasalahan yang sering muncul saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terkait adanya data siluman. Dijelaskan dalam sambutannya bahwa terkait adanya warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih, dikarenakan masih banyaknya pihak keluarga atau pemerintah desa yang tidak melaporkan warga yang telah meninggal. Sehingga tanpa pelaporan, pihak Disdukcapil tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan penghapusan data. Selain itu, akurasi data kependudukan juga akan mempengaruhi tingkat pembangunan di suatu wilayah.

Selain sebagai solusi untuk permasalahatan terkait data warga yang telah meninggal dunia, pada kegiatan ini juga menawarkan bagi para calon pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun di hari pelaksanaan pemilu dan pemilihan namun belum memiliki E-KTP untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Disdukcapil akan memfasilitasi bagi para calon pemilih pemula yang berusia 17 tahun di hari H, untuk melakukan perekaman E-KTP pada H-5 dan akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman. Surat keterangan ini dapat digunakan untuk melakukan pemilu dan pemilihan.

Dalam kesempatannya untuk memaparkan materi terkait prosedur dan persyaratan yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil, pihak Disdukcapil berharap pemerintah desa dapat melakukan koordinasi dan pengumpulan data secara kolektif bagi seluruh warganya yang akan melakukan pembuatan akta kematian dan perekaman E-KTP. KPU dan Disdukcapil berharap bahwa terkait data kependudukan ini juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk terus melaporkan setiap adanya perubahan data kependudukan.

Di akhir acara, pihak pemerintah desa menyampaikan apresiasinya kepada KPU dan Disdukcapil yang telah menyelenggaralam kegiatan ini. Khususnya terkait perekaman E-KTP yang belum merata dan menjadi masalah krusial terkait data kependudukan di desa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 680 kali